Muara Bulian,Orbitnews.info_
Aktivitas mafia BBM bersubsidi kian merajalela di Kabupaten Batanghari. SPBU 24.366.17 di pasar baru kecamatan Muara bulian , kabupaten Batanghari, diduga menjadi ladang empuk para pelangsir solar, yang beroperasi terang-terangan tanpa takut aturan Pihak Pertamina, padahal SPBU dekat Polsek muara Bulian seakan- akan tutup mata.
Pantauan di lapangan, mobil-mobil pelangsir jenis Kijang terlihat keluar-masuk SPBU setiap 15 menit sekali. Bahkan antrean mobil pelangsir memanjang hingga ke bahu jalan, menimbulkan kemacetan dan keresahan masyarakat yang hendak mengisi BBM subsidi.
Ironisnya, peraturan larangan melangsir seolah tidak berlaku di SPBU ini. Para pelangsir dengan santai menggunakan tangki siluman atau tangki louhan berkapasitas ratusan liter, jauh melebihi batas kuota yang sudah ditetapkan oleh Pertamina.
Mirisnya lagi, satu mobil pelangsir bisa mengisi hingga 300–400 liter solar dalam sehari. Padahal sesuai aturan Pertamina, kuota solar subsidi hanya :
– Kendaraan pribadi roda empat : maksimal 60 liter/hari
– Kendaraan angkutan barang/penumpang roda empat : maksimal 80 liter/hari
– Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter/hari
Kendaraan tanpa QR Code : maksimal 20 liter/hari
Praktik kotor ini jelas melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53-58 menyebut, penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Warga yang kecewa menyebut kegiatan ilegal ini berjalan mulus karena adanya koordinasi rapi antara para pelangsir dan pihak tertentu. “Solar subsidi ini untuk masyarakat, tapi kami sering tidak kebagian karena sudah diborong mafia. Kami minta aparat jangan tutup mata,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari Pertamina, Kapolsek muara Bulian , maupun Polres muara bulian. Publik pun mendesak agar aparat bergerak cepat menindak mafia pelangsir yang sudah meresahkan dan merugikan rakyat kecil.(Fir)

