SURABAYA, Orbitnews.info -
Dua pria asal Surabaya kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah nekat terlibat dalam aksi mengambil satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang bermuatan 25,4 kilogram sabu di kawasan Tandes, Surabaya.
Kedua terdakwa adalah Sonny Pentury dan Iwan Wahyudi. Mereka disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai aksinya hendak membawa kendaraan mewah berwarna putih dengan puluhan kilogram barang haram tersebut dipergoki petugas Kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, mengungkap bahwa kedua terdakwa tergiur menjalankan perintah pengendali jaringan narkotika untuk mengeksekusi pengambilan mobil mewah bernopol B 2372 UBM tersebut demi membawa koper berisi sabu.
“Peristiwa penyelundupan ini bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026, saat terdakwa Sonny dan Iwan awalnya dihubungi secara terpisah oleh seorang pengendali bernama Simon, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar jaksa saat sidang di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Senin (28/9/2026).
Setelah sepakat menerima pekerjaan tersebut, kedua terdakwa diperintahkan berkoordinasi di kawasan Mall Maspion Square, Surabaya.
Namun, skenario tersebut langsung digagalkan. Begitu Iwan mulai menjalankan mobil, sebuah kendaraan mendadak menghadang. Sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berpakaian preman langsung mengepung mobil Alphard tersebut dan memerintahkan kedua terdakwa keluar.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak Bea Cukai, petugas menemukan dua buah koper besar di bangku tengah kabin Alphard, yaitu koper berwarna merah muda berisi 12 bungkus plastik hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan kristal putih diduga sabu dan koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan kristal putih diduga sabu.
Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 25 bungkus plastik dengan berat bruto 25.437 gram (25,4 kg). Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik tertanggal 2 Maret 2026, sampel kristal putih tersebut terbukti positif mengandung Metamfetamina (Narkotika Golongan I).
Atas perbuatannya, terdakwa Sonny dan Iwan didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No.1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No.1 Tahun 2026 jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Kompas.com
