• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Rumah Tangga Bermasalah, ASN OKI Tewas Ditikam Istri hingga Meninggal

    Selasa, 22 September 2026, September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T04:24:03Z
    masukkan script iklan disini





    KAYUAGUNG, Orbitnews.info -

     Anton (32), Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tewas setelah ditikam istrinya, Deka Ayu (30), Senin (21/9/2026). Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.10 WIB di kawasan belakang kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tidak jauh dari masjid dekat Kantor Inspektorat OKI. Korban dan Deka diketahui sedang dalam proses perceraian.


    Pasangan tersebut juga memiliki seorang bayi yang baru berusia sekitar tujuh bulan. Kasat Reskrim Polres OKI AKP M Raka Dwi Darma mengatakan, peristiwa bermula ketika Deka mendatangi Anton di tempat kerjanya di Kantor Inspektorat Kabupaten OKI.


    Cekcok Berujung Penusukan Menurut Raka, hubungan pasangan suami istri tersebut memang sedang bermasalah. Setelah Deka tiba di kantor, keduanya terlibat cekcok. Pertengkaran kemudian berlanjut hingga ke area depan masjid yang berada di seberang Kantor Inspektorat Kabupaten OKI. 


    Di lokasi tersebut, Deka kemudian melakukan penusukan terhadap Anton. "Ada saksi yang melihat pada saat kejadian dan juga ada saksi yang membantu menolong korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten OKI," ungkap AKP Raka. 


    Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, Anton meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Terkait jumlah luka tusukan pada tubuh korban, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari dokter rumah sakit.


    Polisi Amankan Pisau 30 Sentimeter Polisi kemudian mengamankan Deka dan menetapkannya sebagai pelaku dalam kasus tersebut. Sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi kejadian. "Satu buah pisau kurang lebih 30 sentimeter, kemudian kami juga mengamankan barang-barang ponsel dari pelaku, dan juga ada kami amankan pakaian yang dikenakan oleh korban," jelas Raka. 


    Karena korban dan pelaku berstatus suami istri, polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Deka dijerat Pasal 44 Ayat 3 terkait kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Itu diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tegas Raka


    Polisi Masih Dalami Motif Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif pasti di balik penusukan tersebut. Raka mengatakan, kondisi psikologis Deka juga belum dapat dipastikan karena yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan. "Kami belum dapat memastikan kondisi psikologis pelaku karena yang bersangkutan masih belum bisa dimintai keterangan," katanya. \


    Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Koordinasi dilakukan berkaitan dengan pendampingan setelah peristiwa tersebut.


    Bayi 7 Bulan Dibawa Keluarga Di tengah peristiwa tersebut, Anton dan Deka diketahui memiliki anak yang baru berusia sekitar tujuh bulan. Saat polisi mendatangi lokasi kejadian, bayi tersebut sudah dibawa pihak keluarga ke rumah sakit. "Saat petugas mendatangi TKP, posisi anak tersebut sudah berada di rumah sakit dibawa oleh keluarganya," ungkap Raka. 


    Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kondisi anak tersebut. Keluarga Sebut Rumah Tangga Sudah Lama Bermasalah Salah seorang anggota keluarga Anton mengatakan, hubungan rumah tangga korban dan Deka telah lama bermasalah. 


    Kakak korban yang enggan disebutkan namanya mengklaim Anton sebelumnya kerap mengalami kekerasan fisik dari istrinya. "Korban sudah tidak tahan karena sering mendapat perlakuan kekerasan bahkan sejak sebulan setelah menikah. Istrinya ini orangnya keras dan sering melawan," ungkapnya. Menurut keluarga, Anton kemudian memilih pisah ranjang sekitar satu bulan terakhir dan mengajukan gugatan cerai.


    "Karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya korban mengajukan proses perceraian," ungkapnya. Keluarga menduga keputusan Anton mengakhiri rumah tangga menjadi pemicu peristiwa tersebut. "Penolakan inilah yang disinyalir menjadi pemicu aksi nekat istrinya yang menghabisi nyawa suaminya sendiri tadi siang," ungkapnya. 


    Namun, dugaan mengenai motif tersebut masih berasal dari keterangan keluarga. Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif dalam kasus penusukan yang menewaskan ASN Inspektorat OKI tersebut.

    Sumber: Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini