BALIKPAPAN, Orbitnews.info-
Polisi belum dapat memastikan penyebab kematian Muhammad Husin (39), warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur, yang meninggal setelah sempat mengalami kondisi memburuk di dalam kamar tahanan.
Untuk mengungkap penyebab dan rangkaian kejadian sebelum Husin meninggal, Satreskrim Polresta Balikpapan telah memeriksa sedikitnya 10 saksi. Polisi kini masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD).
Husin meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 02.49 WITA. Sebelumnya, ia sempat mengalami kontak fisik dengan sesama warga binaan di kamar Blok B7 Lapas Balikpapan.
Polisi Kumpulkan Keterangan Saksi Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy mengatakan penyelidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas fakta dan bukti yang berkaitan dengan kematian Husin.
“Baik yang terkait masalah adanya kejadian, yaitu adanya warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II di Kota Balikpapan. Kami dari Polresta Balikpapan sudah melakukan rangkaian penyelidikan.
Adapun tentunya kegiatan penyelidikan ini kita mendasari scientific crime investigation,” ujar Jerrold dikutip dari Tribun Kaltim, Senin (5/10/2026). Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, polisi meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk petugas Lapas Balikpapan dan warga binaan.
“Satreskrim Polresta Balikpapan sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10. Selanjutnya, kita juga sedang menunggu hasil dari visum yang sedang dilaksanakan di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo,” katanya.
Jerrold mengatakan penyelidikan belum berhenti. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan tambahan serta mengumpulkan informasi lain untuk memperjelas perkara. “Selanjutnya mungkin kita akan melakukan rangkaian pemeriksaan yang lain untuk bisa menerangkan akan kejadian ini dengan sejelas dan seterang. Untuk itu mohon waktu,” ucapnya.
Hasil Visum Jadi Salah Satu Petunjuk Selain keterangan saksi, polisi masih menunggu hasil visum dari RSKD. Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara.
Sebelumnya, pihak Lapas menyebut Husin sempat mengalami kondisi tubuh yang melemah dan tidak sadarkan diri. Petugas medis Lapas kemudian menemukan saturasi oksigen Husin rendah sehingga ia dirujuk secara darurat ke RSKD.
Setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit, termasuk rekam jantung, Husin dinyatakan meninggal dunia. Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Andri Lesmano mengatakan penyebab pasti kematian Husin belum diketahui. Pihak keluarga sebelumnya menyampaikan bahwa Husin memiliki riwayat asma atau gangguan paru-paru. “Untuk pastinya kami belum mengetahui,” ujarnya.
Dari pemeriksaan fisik, ditemukan lebam di sekitar pelipis dan darah kering di bagian samping bibir. “Memang ada lebam di bagian pelipis dan ada darah kering, bekas darah kering di samping bibir. Kepala saja, badan-badan semuanya bersih. Tidak ada luka lebam lain,” jelasnya.
Polisi Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Di tengah proses pemeriksaan, muncul informasi mengenai keluarga Husin yang disebut telah mencabut laporan. Namun, Polresta Balikpapan memastikan penanganan perkara masih berlangsung.
Jerrold mengatakan pertemuan antara keluarga korban dengan pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tidak serta-merta menghentikan proses yang dilakukan kepolisian. “Ini tentunya update-update seperti ini bisa saja terjadi terkait masalah adanya pertemuan antara keluarga korban dengan mungkin beberapa orang yang diduga berlaku.
Namun rangkaian kegiatan ini kita masih berjalan. Proses ini berjalan sebagaimana koridor yang ada,” jelasnya. Polisi selanjutnya akan menyampaikan perkembangan perkara setelah memperoleh hasil pemeriksaan dan informasi tambahan. “Nanti perkembangan berlanjutnya tentunya akan diinformasikan lagi. Nanti Kasatreskrim akan melaporkan ke saya,” katanya.
Husin diketahui merupakan warga binaan kiriman dari Rutan Tanah Grogot yang tiba di Lapas Kelas IIA Balikpapan sekitar Januari 2025. Ia menjalani hukuman dalam perkara narkotika dengan vonis sekitar enam tahun penjara dan masih memiliki sisa masa pidana sekitar dua tahun tujuh bulan.
Sumber: Kompas.com
