" Disini kami tidak memeras. Kami hanya meminta agar mereka bisa ganti rugi kepada kami, sebelumnya sudah menyampaikan kepada keluarga mereka masing-masing tetapi salah respon." Imbuh Marten saat dikonfirmasi pewarta, Sabtu (27/06/2026)



Advokat Yanto Nelson Nalle SH, MH, dari Firma hukum YNN & Partner sebagai Pendamping hukum para terduga juga Mengatakan, agar masyarakat tidak mudah terbawa opini yang di bangun sepihak.


Dan untuk saat ini juga pihak percetakan sedang menjani proses hukum yang dituduhkan, kita sebagai kuasa hukum selalu mendorong untuk di proses secara hukum agar persoalan ini bisa terang berderang.

Nelson menambahkan, Jika atas dugaan perbuatan pencurian, dan atau penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan kita sedang menempuh jalur hukum juga, biar berimbang dan Fair saja, biar hukum yang memutuskan.


"Tetapi jika masih ada ruang diskusi atau musyawarah antar kedua belah pihak tentu kami akan sangat menyambut baik, dan juga untuk masyarakat.Kami mengajak masyarakat agar dapat sama-sama melihat permasalahan ini dari berbagai sudut pandang." Tambah Nelson


Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, dan tetap terbuka untuk dialog dan koordinasi dengan aparat serta masyarakat guna menjaga kondusivitas.

Sumber: Harian62.info