JAKARTA, Orbitnews.info -
Rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok kini sudah kembali bisa digunakan hingga bertransaksi. Sebelumnya, rekening berisi Rp 80 juta yang merupakan uang donasi untuk massa warga Pati itu, dilakukan penundaan transaksi oleh bank atas permintaan Polda Metro Jaya. "Sudah aman, sudah bisa transaksi," kata Botok kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya, terdapat saldo sekitar Rp 80 juta lebih dalam rekeningnya yang tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. "Pertama, rekening saya itu nol. Terus saldo terblokir Rp80 juta sekian. Terus ada edaran dari pihak kepolisian, itu bukan diblokir, itu ditunda," ucapnya.
Namun, setelah mendapat informasi bahwa saldo tersebut telah dikembalikan, Botok mengecek rekeningnya dan mendapati transaksi sudah dapat dilakukan kembali. Setelah rekeningnya kembali aktif, Botok langsung memindahkan uang tersebut ke rekening anaknya. "Terus langsung tak geser ke rekening anak saya di BCA," kata dia.
Dana Rp 80 juta tak jadi dipakai
Uang Rp80 juta yang sempat tidak dapat digunakan tersebut bukan merupakan uang pribadi Botok. Menurut dia, dana itu merupakan donasi yang dikumpulkan dari masyarakat untuk mendukung kegiatan AMPB.
Dia mengatakan, penggunaan dana tersebut nantinya akan dibahas dan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama anggota AMPB. "Ini kan bukan uang saya pribadi, itu uang donasi dari masyarakat. Nanti kita koordinasi sama teman-teman, ini uangnya untuk apa," tuturnya. Salah satu opsi penggunaan dana tersebut yakni untuk kegiatan sosial seperti memberikan santunan kepada anak yatim atau bersedekah kepada fakir miskin. "Misalnya untuk santunan anak yatim, atau sedekah fakir miskin," kata Botok.
Aspirasi diterima DPR
Warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan DPR RI paling lambat 15 Desember 2026. Hal itu setelah massa bertemu dengan perwakilan dari DPR RI. Sebelum bertemu dengan Dasco, pihaknya diarahkan ke ruang sidang paripurna.
Dalam pertemuan tersebut, dia mendengar bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026. "Di situ saya mendengar RUU tersebut akan digedok (disahkan) bulan Desember," kata Botok. Ia kemudian meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis. Dia bahkan menanyakan kesediaan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga batas waktu yang dijanjikan.
"Seandainya tanggal 15 Desember RUU itu tidak disahkan, tanggung jawab Anda apa? Apakah Anda siap untuk mengundurkan diri jika RUU tersebut tidak disahkan?" ujar Botok menirukan pertanyaannya kepada pimpinan DPR.
Menurut dia, pimpinan DPR menyatakan siap. AMPB kemudian meminta pernyataan tersebut dibuat dalam bentuk surat tertulis, bukan sekadar disampaikan melalui media sosial. Tuntutan tersebut akhirnya dipenuhi.
Dalam surat yang diterima AMPB, terdapat komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. "Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," kata Botok membacakan salah satu poin dalam surat tersebut.
Selain itu, surat tersebut juga memuat pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Langsung pulang usai demo
Botok dan warga Pati langsung pulang dengan menggunakan belasan bus. Sebelum pulang, massa sempat bertahan di KSBSI wilayah Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. "Ini kan ada 15 bus dari Pati. Saya mau koordinasi dulu, pastikan semua teman-teman sudah fix, tidak ada yang tertinggal," kata dia. "Kalau sudah kumpul semua, baru kita pulang kembali ke Pati. Kami langsung pulang ke Pati," sambungnya.
Sumber: Kompas.com
