• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Pinjam Motor Alasan Beli Rokok, Pria di Deli Serdang Malah Gelapkan Yamaha NMAX Milik Teman Anaknya

    Sabtu, 27 Juni 2026, Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T03:08:00Z
    masukkan script iklan disini



    Deli Serdang, Orbitnews.info -

    Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang tangkap Edison Mangaratua Lubis alias Ucok Lubis (47) Warga Desa Hau Natas Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba terjerat kasus penipuan penggelapan sepeda motor Yamaha Nmax milik kawan anaknya dengan modus pinjam mau beli rokok


    Informasi diperoleh, peristiwa kasus penipuan penggelapan sepeda motor itu bermula pada Rabu (19/6/2026) sekira pukul 14.30 WIB, saat korban Fahmi Andika (20) sedang berada di rumahnya Gang Amal Dusun X Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, didatangi kawannya bernama Rafhael


    Lalu Rafhael bercerita jika ia baru pulang merantau dan meminta tolong kepada korban untuk mengantarnya ke rumah. Saat berada di Gang Rotan Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, korban bertemu Edison Mangaratua Lubis, orang tua Rafhael dan meminjam sepeda motor Yamaha All New New Nmax 155 BK 2824 MBQ warna hitam dengan alasan membeli rokok sebentar. Namun hingga ditunggu-tunggu pelaku Edison Mangaratua Lubis tidak datang, bahkan anaknya Rafhael juga permisi kepada korban untuk membeli rokok. Keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa



    Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan pelaku Edison Mangaratua Lubis. Penyelidikan petugas membuahkan hasil, karena pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapat kabar jika pelaku berada di Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Edison Mangaratua Lubis serta mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan 



    Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, ketika dikonfirmasi pada Jumat. (26/6/2026) siang membenarkan pelaku Edison Mangaratua Lubis diamankan dan dijerat dengan pasal Pasal 492 dan atau pasal 486 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. 

    Sumber: Jejakkriminal.net

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini