• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Curi Motor Lalu Ubah Warna Kendaraan, Pengamen di Tangerang Tak Berkutik Saat Ditangkap

    Jumat, 03 Juli 2026, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T03:15:10Z
    masukkan script iklan disini

     


    Kota Tangerang - Orbitnews.info -

    Seorang pengamen berinisial IN alias Bisul diduga mencuri motor milik warga di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh polisi.


    Kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.


    Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas mendapati pelaku sedang nongkrong di kawasan lampu merah Gondrong saat sedang berada di lokasi biasa ia mengamen. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan pada Rabu (24/6) pukul 19.30 WIB.



    "Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).



    Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.



    Untuk menghilangkan jejak, pelaku diketahui mengubah warna sepeda motor dari hijau menjadi hitam dan merah dan mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu. Selain mengamankan sepeda motor korban, polisi juga menyita dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB dan yang lainnya.



    Pelaku diketahui seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.



    "Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat," tegasnya.

    Sumber: Detik.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini