• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Diduga Angkut Barang Terlarang, Kapal Asing dan 13 ABK Diamankan di Perairan Simeulue

    Kamis, 30 Juli 2026, Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T02:44:48Z
    masukkan script iklan disini



     Simeulue Aceh, Orbitnews.info-

    Sebuah kapal asing yang diduga berasal dari Thailand ditemukan di perairan Pulau Simeulue Cut, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, pada Minggu (26/7/2026). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan gabungan oleh sejumlah instansi terkait.


    Berdasarkan laporan yang diterima, pemeriksaan dilakukan oleh Lanal Simeulue, Kodim 0115/Simeulue, Polres Simeulue, Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, BNN Pusat, UPP Kesyahbandaran Sinabang, Bea Cukai Meulaboh, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Simeulue.Hotel & Penginapan


    Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa kapal tersebut berada dalam kondisi kosong dengan ukuran di atas 100 Gross Tonnage (GT). Tim 


    gabungan menduga kapal tersebut sebelumnya mengangkut barang terlarang, namun barang yang dimaksud diduga telah dibuang ke laut sebelum pemeriksaan dilakukan. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.


    Sementara itu, sebanyak 13 anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal telah diamankan di Pos TNI AL Simeulue Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait identitas, asal-usul kapal, serta status keimigrasian mereka.


    Pemerintah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait masih terus melakukan koordinasi guna mengungkap asal-usul kapal, tujuan pelayaran, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.


    Hingga saat ini, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif, sementara proses penyelidikan masih terus berlangsung.


    Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat setelah ada keterangan resmi dari instansi yang berwenang."

    Sumber: Jejakkriminal.net

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini