• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Diduga APH Tutup Mata, Gudang Penampungan Dan Pengolahan BBM Ilegal di Muaro jambi Bebas Beroperasi

    Selasa, 28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T15:35:11Z
    masukkan script iklan disini



    Muaro jambi,orbitnews.info-Pemberantasan para mafia minyak Ilegal di Indonesia ini nampaknya masih perlu keseriusan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), tentu dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia hendaknya turut menangani.

    Diduga, banyaknya gudang- gudang ilegal dengan leluasa beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.

    Gudang yang diduga tempat penampungan BBM ilegal ini, menampung minyak jenis solar dan pertalite dari oknum- oknum nakal yang di kirim dari berbagai wilayah yang ada di Sumatera.

    Namun, APH diduga tutup mata atas bebasnya beroperasi sebuah gudang Penampungan dan Pengolahan minyak ilegal, Simpang sunge duren Kecamatan Jambi luar kota Kabupaten Muaro Jambi, yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Polsek Jaluko.

    Menurut hasil temuan awak media, informasi dari warga sekitar mengatakan bahwa gudang tersebut sebagai gudang penampungan BBM ilegal.

    Demi keselamatan, satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa setiap hari warga selalu mencium bau minyak disana.

    Saat tim wartawan menanyakan kepemilikan gudang tersebut, serta siapa pemiliknya, warga tersebut menyampaikan bahwa aritonang diduga selaku Pemilik gudang BBM ilegal tersebut.

    Dari keterangan salah satu warga yang tak jauh dari lokasi gudang tersebut, menuturkan bahwa memang benar gudang itu menampung minyak.

    “Iya benar, pak. Gudang tersebut menampung minyak Tapi saya tidak mengetahui pemilik gudang itu,” jelas warga yang namanya ingin dirahasiakan, guna keamanannya.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terlihat banyak mobil yang keluar masuk.

    “Memang banyak mobil yang keluar masuk ke dalam gudang, diduga untuk melakukan pengencingan, sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang datang kesini, kami mohon kepada Kepolisian Polda jambi, Polres muaro jambi, untuk membongkar gudang dan menangkap oknum mafia Pemilik Gudang BBM ilegal itu,” ungkapnya.

    Perlu masyarakat ketahui, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953, tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

    Atas pelanggaran seperti yang dimaksud diatas, pemilik bisa dikenakan sanksi pidana sekurang- kurangnya 6 tahun penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan minyak tanpa izin usaha jelas atau penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 miliar.

    Sebab hal itu, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti, menangkap oknum mafia pemilik gudang yang diduga tempat penampungan BBM ilegal.

    Oknum mafia pemilik bisnis ilegal seakan tak pernah jera untuk melakukan usaha ilegal dan selalu lolos dari jeratan hukum.

    Sejauh ini, oknum mafia pemilik gudang tempat penampungan minyak  tersebut, belum terkonfirmasi sampai tayangnya pemberitaan.

    Hal serupa turut terjadi ketika tim media meminta konfirmasi kepada Kapolsek Jaluko IPTU Jhon sihar  DH purba. S.H . pada senin (27.07.2026) pukul. 13.05 terkait permasalahan keberadaan diduga gudang minyak ilegal di wilayah kerja Polsek Jaluko, tetapi tidak ada tanggapan.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini