Kotawaringin Timur - Orbitnews.info -
Seorang pria berinisial ID (18) tewas usai ditikam di sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penikaman tersebut terjadi usai adanya keributan saat acara hiburan organ tunggal.
"Saat itu terjadi perkelahian di pesta pernikahan di Jalan Yulianus Nenson. Akibatnya dua korban mengalami luka tusuk. Korban ID (18) meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di leher kiri, sedangkan JT (23) mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapat penanganan medis," ujar Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, dilansir detikKalimantan, Jumat (3/7/2026).
"Pelaku berinisial MA (19) menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau yang digunakan sempat tertancap di tubuh korban. Senjata tajam itu kemudian kembali digunakan untuk melukai korban JT," ujarnya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
