Rantauprapat, Orbitnews.info -
Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengguna jalan di Jembatan Sei Rakyat, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (14/7/2026).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H. bersama personel Unit Reskrim setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aksi premanisme yang mengganggu kelancaran lalu lintas di jembatan tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. Dari hasil pengamatan, petugas menemukan seorang pria yang menghentikan kendaraan dengan cara membentangkan sebatang bambu yang pada ujungnya dipasang kain berwarna hijau dan merah. Kendaraan yang hendak melintas diminta memberikan sejumlah uang sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Saat itu, petugas menyaksikan seorang pengemudi truk menyerahkan uang sebesar Rp2.000 kepada pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi yang diketahui bernama Syahril Siregar mengaku keberatan karena praktik serupa kerap dialaminya setiap kali melintasi Jembatan Sei Rakyat.Referensi Geografis
Berdasarkan pengaduan korban, petugas kemudian mengamankan pelaku yang diketahui berinisial LS (42), warga Dusun I Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Panai Tengah guna menjalani proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang bambu yang digunakan untuk menghalangi kendaraan, satu lembar uang pecahan Rp2.000, serta uang tunai sebesar Rp72.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Segala bentuk premanisme, termasuk pungutan liar di jalan umum, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan tindakan serupa di wilayah hukum Polsek Panai Tengah," ujar Kapolsek.(B.Munthe).
Sumber: Jejakkriminal.net
