• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Ekstasi, Residivis Kembali Masuk Bui

    Selasa, 14 Juli 2026, Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T02:30:24Z
    masukkan script iklan disini



    Tanjung Balai, Orbitnews.info -

    Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menggagalkan peredaran narkotika. Seorang pengedar pil ekstasi berhasil diringkus di wilayah Jalan Jenderal Sudirman.Pelaku adalah RRT alias Ta, 36 tahun, warga Jalan Mekar, Kelurahan Sijambi. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika.


    Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, (11/07/2026) sekitar pukul 23.05 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Jenderal Sudirman Lk. VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.


    Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., membenarkan penangkapan tersebut. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.


    "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Warga melaporkan bahwa pria berinisial RRT diduga sering menjual narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut," ujar AKP Yudi.


    Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H. langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sesampainya di TKP, petugas melihat pelaku dan melakukan penyergapan.


    Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 butir pil ekstasi berlogo "LV" warna hijau. Berat bersih pil tersebut 0,96 gram dan ditemukan di atas meja di hadapan pelaku.


    "Petugas juga sempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya," tambah AKP Yudi.


    Dalam pemeriksaan awal, RRT mengaku membeli ekstasi dari pria berinisial "A" seharga Rp190.000 per butir. Pil tersebut rencananya dijual kembali Rp200.000 per butir.


    Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sumber: Jejakkriminal.net

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini