Denpasar, Orbitnews.info -
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada seorang warga negara (WN) Kolombia, Sebastian Arboleda Montoya (30). Pria tersebut divonis bersalah dalam kasus penyelundupan 2,2 kilogram kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Tenny Erma Suryathi didampingi hakim anggota Ni Luh Suantini dan Syahbuddin dalam sidang, Kamis (24/7/2026) di PN Denpasar, Bali.
"Menyatakan terdakwa Sebastian Arboleda Montoya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar hakim Suryathi sebagaimana dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Jumat (24/7/2026).
Dia melanjutkan, pidana yang dilakukan terdakwa itu sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara 190 hari. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jalsa I Made Dipa Umbara. Dia menuntut dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Dijanjikan upah 5.000 Euro
Adapun Sebastian ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, petugas menemukan kokain yang disembunyikan di dalam koper hitam yang dibawa terdakwa dari Medellin, Kolombia.
Barang bukti yang disita berupa tiga kemasan plastik berisi serbuk putih yang merupakan kokain dengan berat 2.223,87 gram atau 2,2 kilogram. Dalam dakwaan disebutkan, koper tersebut merupakan titipan seseorang bernama REA.
Sebastian mengaku hanya diminta membawa koper itu ke Bali untuk diserahkan kepada seseorang yang identitasnya tak dia ketahui. Kepada petugas, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti isi koper. Namun, ia mengaku sudah menduga koper itu berisi narkotika atau barang terlarang lain karena dijanjikan upah besar.
Sebastian dijanjikan bayaran sebesar 5.000 euro. Ia baru menerima uang muka sebesar 1.000 euro, sedangkan sisanya akan diberikan setelah koper berhasil diserahkan kepada penerima di Bali. Seluruh perjalanan, termasuk tiket pesawat dan hotel, disebut diatur oleh REA. Selama perjalanan menuju Bali, terdakwa hanya mengikuti instruksi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dan Signal.
