• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap di Aceh

    Jumat, 21 Agustus 2026, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T03:36:20Z
    masukkan script iklan disini



    PEKANBARU, Orbitnews.info -

    Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai, Tengku Muhammad Nasir (66), akhirnya berhasil ditangkap setelah buron selama lebih dari satu dekade. 


    Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap buronan perkara korupsi.


    Nasir diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Keberadaannya akhirnya terendus oleh tim Satgas SIRI Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.


     Ia diamankan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Rabu (19/8). Setelah penangkapan, Nasir langsung diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.


    Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Carles Aprianto, menyebut proses penangkapan berjalan tanpa hambatan berarti. 


    "Saat diamankan Nasir kooperatif dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Untuk keseharian, Nasir selama masa pelarian menjalani kehidupan sebagai petani bersama keluarga," kata Carles dikutip dari Antara.


    Apa kasus korupsi yang menjerat Tengku Muhammad Nasir? 

    Kasus yang menjerat Nasir berkaitan dengan pengelolaan pungutan retribusi Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai. Perkara tersebut terjadi dalam rentang Januari 2013 hingga Juni 2014. Saat itu, Nasir merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Terminal Barang di Dishub Dumai. 


    Dalam perannya, ia terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 549 juta. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 17 Februari 2016, Nasir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebagai berikut:


    • Pidana penjara selama enam tahun enam bulan 
    • Denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan 
    • Uang pengganti sebesar Rp 360 juta


    Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.


     "Perkara tersebut diputus secara in absentia, yakni pemeriksaan dan putusan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan," lanjut Carles. Setelah diamankan, Nasir langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Aceh, untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. 


    Penangkapan ini sekaligus mengakhiri masa pelariannya selama lebih dari 10 tahun. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menuntaskan pelaksanaan putusan hukum yang belum dijalankan oleh terpidana.


    "Tengku Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah. Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran agar seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi


    . Selain itu, pihaknya juga mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri. "Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.


    Sumber: Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini