Sragen, Orbitnews.info -
Seorang pria berinisial NF (25), warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah nekat mengambil jagung dari kebun milik warga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bayinya.
Kasus tersebut bermula ketika Samsi, warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, melaporkan dugaan pencurian jagung di kebunnya kepada polisi pada Kamis (6/8/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Jenar mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa setengah karung jagung.
Kapolsek Jenar AKP Widarto mengatakan, NF mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan beberapa hari sebelumnya dan diketahui ketika jagung hasil curian hendak dibawa.
Meski demikian, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses peradilan. Polsek Jenar memilih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Pendekatan restorative justice
Penyelesaian perkara dilakukan di Mapolsek Jenar dengan mempertemukan korban dan pelaku. Musyawarah tersebut juga melibatkan keluarga kedua belah pihak, Kepala Desa Ngepringan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.
Pertemuan itu dilakukan untuk mencari penyelesaian yang adil dan damai bagi kedua belah pihak. AKP Widarto menuturkan, pendekatan restorative justice ditempuh setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya nilai kerugian yang tergolong ringan, adanya hubungan kekerabatan antara korban dan pelaku, serta alasan kemanusiaan.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Korban bersedia menyelesaikan perkara secara damai sehingga disepakati penyelesaian melalui restorative justice," katanya, Jumat (7/8/2026).
Nekat mencuri karena desakan ekonomi
Dari hasil pendalaman, polisi mengetahui NF melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Jagung tersebut hendak digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk menafkahi bayi perempuan yang menjadi tanggungannya. Kendati demikian, kondisi ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak pidana.
Polsek Jenar menilai penyelesaian melalui restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan tersebut khususnya diterapkan terhadap perkara ringan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sumber: Kompas.com
