Wonogiri, Orbitnews.info -
Polisi masih mendalami dugaan adanya keuntungan di balik kasus MinyaKita berbau minyak tanah yang ditemukan dalam bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial J, pegawai PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Kabupaten Karanganyar. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Polisi Masih Dalami Dugaan Keuntungan
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh aspek dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh dari beredarnya MinyaKita bermasalah.
Selain itu, polisi juga masih membuka peluang adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Potensi kemungkinan selalu ada tersangka lain. Saat ini penyelidikan dan pengembangan masih terus berjalan," ujar Agung, dikutip dari Tribun Solo, Jumat (7/8/2026).
Operasional Pabrik Produsen Ditutup BPOM
Di tengah proses penyidikan, operasional PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) selaku produsen MinyaKita dihentikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Agung membenarkan pabrik tersebut tidak lagi beroperasi sejak kasus MinyaKita berbau minyak tanah mencuat.
"Ditutup BPOM. (Tidak boleh produksi) sejak ada kasus tersebut," kata Agung, dikutip dari Kompas.com, Jumat. Meski operasional pabrik telah dihentikan, polisi masih mendalami jumlah pasti MinyaKita bermasalah yang sempat diproduksi dan beredar di masyarakat.
"Untuk pastinya berapa liter, kita juga masih melakukan pendalaman terkait pemeriksaannya. Yang jelas Polres Wonogiri berkomitmen untuk melindungi masyarakat sehingga masyarakat tidak menjadi korban," ujarnya.
Hasil Laboratorium Jadi Dasar Penyidikan
Agung mengatakan, penyebab munculnya bau minyak tanah pada MinyaKita diketahui melalui hasil pemeriksaan laboratorium. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci kandungan yang menyebabkan bau tersebut karena hal itu merupakan kewenangan ahli.
"Keterangan saksi penyebab bau itu (keterangan) penyebab bau dari ahli (yang mengetahui) dari laboratorium," katanya. Ia menegaskan, hasil laboratorium menyatakan MinyaKita tersebut tidak layak dikonsumsi manusia. "Intinya tidak layak untuk dikonsumsi manusia," ucapnya.
Kasus Berawal dari Keluhan Warga
Kasus ini bermula ketika warga penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kecamatan Kismantoro mengeluhkan kualitas MinyaKita yang mereka terima. Sebanyak 1.203 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan tersebut pada Senin (8/6/2026).
Namun, sebagian warga mengeluhkan minyak goreng itu berbau seperti minyak tanah atau solar serta memiliki warna lebih pekat dibandingkan MinyaKita yang beredar di pasaran. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan seluruh produk bermasalah.
Minyak goreng pengganti kemudian didistribusikan kepada seluruh penerima bantuan.
Sumber: Kompas.com
