• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Mahasiswa Jadi Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Polisi di Bandung, Diduga Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

    Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T03:13:26Z
    masukkan script iklan disini



     Bandung, Orbitnews.info-

    Mahasiswa berinisial A menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (9/8/2026) dini hari. 


    Sebelum kecelakaan terjadi, A diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah orang di sebuah kedai di kawasan Simpang Lima, Kota Bandung. Mahasiswa semester lima tersebut kemudian meminjam mobil milik seorang anggota TNI dengan alasan hendak membeli rokok.


    Saat kecelakaan terjadi, A tidak sendirian karena dua prajurit TNI, yakni Prada A dan Prada V, diketahui berada di dalam mobil yang dikemudikannya. Aiptu Asep kemudian tertabrak saat mengendarai sepeda motor sepulang dari patroli gabungan dan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.


    Sempat minum alkohol di kawasan Simpang Lima 

    A mengaku sebelum kecelakaan dirinya berada di sebuah kedai di kawasan Simpang Lima bersama lebih dari lima orang. Ia juga mengakui mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol. "Iya betul, malam itu saya mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.


     Minumnya di kedai Simpang Lima. Saya datang ke kedai, minuman sudah ada di sana. Saat minum-minum ada lebih dari lima orang. Dari kedai, saya meminjam mobil yang merupakan teman saya yang anggota TNI inisial A untuk membeli rokok," kata A. 


    Mobil tersebut dipinjam dari seorang temannya yang merupakan anggota TNI. A kemudian meninggalkan kedai menggunakan kendaraan tersebut dengan tujuan membeli rokok. Dua prajurit TNI, Prada A dan Prada V, ikut berada di dalam mobil ketika A mengendarai kendaraan tersebut.


    Tabrak polisi sekitar pukul 04.00 WIB

     Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Merdeka, tepatnya di depan El Royale, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. 


    Pada saat bersamaan, Aiptu Asep sedang mengendarai sepeda motor setelah selesai mengikuti patroli gabungan. Mobil yang dikemudikan A kemudian menabrak Aiptu Asep. "Pada saat kejadian terjadinya laka lantas itu bertiga. 


    Sudah kami mintakan keterangannya semua dua orang itu," kata Dedi saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/8/2026). Tubuh korban dilaporkan sempat terseret hingga puluhan meter setelah tertabrak kendaraan tersebut. Meski demikian, A tetap melanjutkan perjalanan dan tidak menghentikan mobilnya.


    Tersangka mengaku tidak merasa menabrak A 

    mengaku sudah tidak mengetahui secara pasti waktu ketika meninggalkan kedai untuk membeli rokok. Ia juga menyatakan tidak menyadari bahwa mobil yang dikemudikannya telah menabrak seseorang. "Iya saya enggak merasa telah menabrak," katanya. 


    Polisi menduga kondisi tersebut berkaitan dengan pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsi A sebelum berkendara. "Keterangan sementara pada saat di BAP kemarin, itu yang bersangkutan sadar atau tidak sadar bunyi seperti itu. Ya, ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol," ucap Dedi. 


    Setelah kecelakaan, A bersama rekannya kembali ke kawasan Simpang Lima. Polisi juga meluruskan video yang sempat beredar dan memperlihatkan empat orang berada di dalam mobil. Menurut polisi, video tersebut direkam setelah kecelakaan terjadi, sedangkan saat tabrak lari berlangsung terdapat tiga orang di dalam kendaraan. "Jadi kami luruskan bahwasanya itu adalah pascakejadian karena kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV," kata Dedi.


    Pulang ke kos, pemilik mobil sempat menanyakan kerusakan 

    A kemudian pulang ke tempat indekosnya dengan diantar oleh seorang teman. Ia mengaku masih dalam kondisi mabuk ketika pulang. Pemilik mobil juga sempat mempertanyakan kondisi kendaraan yang mengalami kerusakan setelah digunakan A. 


    "Ketika siang harinya pada Minggu itu saya dijemput polisi. Saat malam itu pulang ke kosan saya diantar oleh teman dalam kondisi mabuk. Iya saya juga sempat ditegur oleh pemilik mobil terkait kondisi mobil yang rusak. Saya jawab enggak tahu," katanya. Polisi kemudian menjemput A pada Minggu siang setelah melakukan serangkaian penyelidikan.


    Dua anggota TNI berada di dalam mobil 

    Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin membenarkan bahwa dua anggota TNI berada di dalam kendaraan ketika kecelakaan terjadi. Kedua prajurit tersebut diketahui sebagai Prada A dan Prada V. "Yang mengendarai adalah saudara A, berinisial A. 


    Kemudian di dalamnya itu tadi yang disampaikan sama Pak Kapolres bahwa ada dua orang anggota kita yang berinisial adalah Prada A dan Prada V," kata Mahmudin. Polisi memastikan dua anggota TNI tersebut bukan pihak yang mengemudikan mobil. Keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer dan masih berstatus sebagai saksi. 


    "Dua orang kebetulan hasil pemeriksaan dari POM kami selalu berkoordinasi, kami memeriksa bersama-sama, dua dari teman TNI, satu dari sipil. Cuma yang mengendarainya yang sipil, ya ini kami luruskan," ujar Dedi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua prajurit tersebut dilakukan melalui mekanisme internal TNI.


     "Dua orang sebagai oknum anggota TNI dari Pussenkav yang menemani dan sekarang informasinya dijadikan saksi untuk proses pemeriksaan. Tentu, jajaran TNI akan menjunjung tinggi supremasi hukum, hanya bedanya kalau ini memang bukan anggota harus dengan peradilan sipil, sedangkan yang TNI di internal TNI prosesnya," katanya.


    Tersangka terungkap dari CCTV 

    Identitas A terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA). Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), serta menganalisis rekaman CCTV milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 


    Polisi telah menyita pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, STNK, foto-foto dari lokasi kecelakaan, serta kendaraan yang digunakan. Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. A dijerat Pasal 105 juncto Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 312 dan juncto Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.


    Aiptu Asep meninggal setelah patroli 

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Aiptu Asep meninggal ketika menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat Kota Bandung. "Almarhum meninggal dunia dalam keadaan melaksanakan tugas dan tugasnya itu merupakan garis SOP yang disepakati bersama TNI, Polri, Pemerintah Daerah untuk memperkuat keamanan di Kota Bandung dan seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat," katanya.


    Dedi juga telah mendatangi rumah duka di Gang Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Ia meminta jajaran TNI dan Polri tetap menjalankan patroli dan menjaga keamanan setelah peristiwa tersebut. "Saya memiliki tanggung jawab membangun semangat bagi seluruh anggota jajaran Polri dan TNI supaya terus memacu tetap berpatroli, jangan sampai peristiwa ini menurunkan semangat menjaga keamanan Kota Bandung," katanya.


    Aiptu Asep meninggalkan seorang istri dan empat anak. Jenazahnya telah dimakamkan di wilayah Gumuruh, Kota Bandung.


    Sumber: Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini