• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Polisi Amankan Pria 31 Tahun, Diduga Simpan dan Edarkan Sabu di Labuhanbatu

    Sabtu, 29 Agustus 2026, Agustus 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T03:53:05Z
    masukkan script iklan disini



    Rantau Parapat, Orbitnews.info -

    Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Mistranius Purba,S.H.,  mengamankan satu orang laki - laki inisial IPN alias Ipan (31) di Lingkungan Titi Panjang Hulu Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 15.00 WIB.


    Kepada wartawan Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal pada Jumat (28/8/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya melalui call center Polri Presisi bahwa pelaku inisial IPN alias Ipan  sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Lingkungan Titi Panjang Hulu Kelurahan Negeri Lama.


    Mendapat informasi tersebut saya langsung memerintahkan  Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba beserta  team untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan, berdasarkan dari penyelidikan yang dilakukan team dan diketahui pelaku inisial IPN  alias  Ipan sedang berada di rumahnya, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB team langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku yang diketahui inisial IPN alias Ipan  yang pada saat itu sedang duduk disamping rumah, mengetahui kedatangan petugas  pelaku IPN alias Ipan  berusaha melarikan diri sambil membuang bungkusan diduga narkotika jenis sabu, dan team langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, berikut barang bukti, jelas AKP Armen Faisal.Kejahatan & Keadilan


    Selanjutnya dilakukan introgasi lanjut Kapolsek,  pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian adalah milik pelaku, yang diperoleh dari 1 (satu) orang laki-laki yang dikenal pelaku inisial E   warga Negeri Lama, kemudian team langsung  melakukan pencarian terhadap inisial E  tidak berhasil  ditemukan, tegas Kapolsek Bilah Hilir.


    Barang bukti telah kita amankan berupa :

     ⁠2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.39 Gram.

     ⁠1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kecil kosong.

    ⁠1 (satu) buah pipet bentuk sekop

    1 (satu) buah dompet kecil.

    1 (satu) buah kotak rokok merk Surya warna coklat.


    Pelaku dan barang bukti  telah kita amankan ke  Polsek Bilah Hilir untuk diproses penyidikan dan segera kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, tutup AKP Armen.

    Sumber: Jejakkriminal.net

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini