• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Mahasiswi Asal Serang Tewas di Hotel Usai Diduga Diberi Ekstasi dan Riklona

    Jumat, 11 September 2026, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T03:16:23Z
    masukkan script iklan disini



     JAKARTA, Orbitnews.info -

     Seorang mahasiswi asal Serang berinisial S tewas overdosis usai diduga dicekoki obat-obatan keras jenis ekstasi hingga Riklona setelah pesta karaoke bersama temannya. S ditemukan tewas di kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah diduga mengonsumsi ekstasi dan obat Riklona yang diberikan rekannya, ID. 


    Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah mengatakan, sebelum berangkat karaoke, ID telah menyiapkan ekstasi dan Riklona. "Saat berada di tempat karaoke, ID sempat mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet. Korban awalnya menolak ketika ditawari ekstasi," kata Rahis kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).


    Kronologi korban diberikan ekstasi 

    Namun, ID kembali mengajak keduanya ke toilet. Di sana, korban dan temannya masing-masing diberikan setengah butir ekstasi. "Beberapa jam kemudian, keduanya kembali diberi masing-masing setengah butir ekstasi," kata Rahis. Setelah pesta karaoke selesai, ID kembali memberikan dua butir Riklona kepada korban dan temannya.


    Rombongan kemudian menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng untuk menginap. Saat tiba di hotel, kondisi korban sudah terlihat lemas dan harus dipapah. Bahkan, korban sempat terjatuh di depan lift. Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawanya ke kamar.


    Sesampainya di kamar, korban dibaringkan di atas kasur. ID bersama saksi kemudian memberikan susu beruang dan Hydro Coco. "Tetapi korban hanya sempat meminumnya sedikit," jelas Rahis.


    Ditinggalkan di kamar hotel Keesokan harinya, tersangka ID dan para saksi meninggalkan korban sendirian di kamar karena harus bekerja. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mengecek kamar karena waktu check-out telah terlewati. "Korban ditemukan sudah tidak bernyawa," ucap Rahis.


    Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 19 butir Riklona, pakaian korban dan tersangka, bantal, sprei, susu beruang, serta Hydro Coco. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp dan rekaman CCTV. ID kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.


    Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ID positif methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Sementara itu, hasil visum luar dan dalam atau autopsi menunjukkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine. Atas perbuatannya, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Sumber: Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini