BIMA, Orbitnews.info -
Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB),, menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi jenis Inex saat menggelar razia lalu lintas untuk pelanggaran kasat mata pada Rabu (9/9/2026).
Dalam kegiatan itu empat orang pria diamankan, masing-masing berinisial SM (16), IR (27), SA (29), dan AF (21). "Total barang bukti yang diamankan sebanyak 313 butir pil ektasi," kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Jahyadi menjelaskan, terungkapnya peredaran pil ekstasi ini berawal dari giat penertiban lalu lintas untuk pelanggaran kasat mata di simpang empat jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Paruga.
Dalam giat itu, dua orang pengendara motor yakni SM dan IR dicegat Polisi karena kedapatan tidak menggunakan helm.
Saat diperiksa, gerak gerik keduanya terlihat mencurigakan, bahkan mereka sempat ingin kabur dari petugas. SM dan IR kemudian langsung diamankan petugas, sementara kendaraannya digeledah dengan disaksikan warga sekitar.
"Dalam jok motor NMAX warna hitam milik IR, petugas menemukan satu tas selempang berisi pil ekstasi," ujar Jahyadi. Dari hasil kegiatan itu, Satresnarkoba Polres Bima Kota, kemudian melakukan pengembangan hingga diperoleh informasi bahwa bahwa barang ini merupakan milik SA (29).
Setelah upaya pencarian, petugas akhirnya menemukan SA yang tengah berboncengan sepeda motor dengan AF. Kedua langsung diamankan, namun saat menggeledah motor dan rumah SA, petugas tidak menemukan barang bukti berupa pil ekstasi atau sejenisnya. "Hasil penggeledahan terhadap badan dan kendaraan keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika," kata Jahyadi.
Kepada Polisi, SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang tak dikenal asal Jakarta. Modusnya barang tersebut dikirim melalui jasa Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) rute Jakarta-Bima, lalu diambil di Terminal Dara Bima untuk diedarkan di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.
"Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum," pungkas Jahyadi.
Sumber: Kompas.com
