• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Sempat Ganti Kendaraan untuk Kabur, Kurir Sabu 25 Kg Ditangkap di Depok

    Selasa, 22 September 2026, September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T05:24:32Z
    masukkan script iklan disini

     


    JAKARTA, Orbitnews.info-

    Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang kurir narkoba berinisial S (47) di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, yang membawa sabu seberat 25 kilogram senilai Rp 30 miliar.


     Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 melalui pengintaian pergerakan pelaku.


     "Penyelidikan kasus ini telah aberlangsung intensif selama dua pekan dan awalnya petugas membayangi pergerakan S dari kawasan Mangga Besar dan Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata Reynold dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2026).


    Menyadari dirinya tengah diintai, S kemudian berupaya melarikan diri ke arah selatan Jakarta hingga sampai ke wilayah Depok. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, S akhirnya diringkus oleh anggotanya di wilayah Sawangan setelah mencoba melarikan diri.


    Di sana, pelaku sempat menukar kendaraannya agar tak terlacak polisi. Namun, pelaku kembali terlihat dan polisi melakukan pengejaran. "Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi pengejaran hingga akhirnya tertangkap tangan," ungkap Wisnu. 


    Saat digeledah, polisi menemukan narkoba di dalam sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai pelaku. Total terdapat 25 bungkus plastik hitam berisi kristal putih dengan berat mencapai 25,2 kilogram.


    Berdasarkan interogasi awal kepolisian, S mengaku hanya bertugas sebagai perantara dan mendapat perintah dari seseorang berinisial  yang saat ini masih berstatus sebagai buron. "Dalam pemeriksaan, S mengaku diminta untuk mengirimkan sabu tersebut ke titik peredaran di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," ujarnya. 


    Polisi menyebut sabu itu nantinya akan dijual seharga Rp 30 miliar. S kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 


    "Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup," ucap Wisnu. "Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya," tutup Wisnu.


    Sumber : Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini