• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    9 Ton Beras Bantuan Bulog Diselewengkan, Polisi Bongkar Modus Sindikat

    Kamis, 01 Oktober 2026, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T03:05:04Z
    masukkan script iklan disini





    PASURUAN, Orbitnews.info -

    Tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar modus operandi sindikat penggelapan sembilan ton beras bantuan pangan milik Perum Bulog. Dalam kasus ini, tiga orang anggota sindikat berhasil ditangkap. 


    Aksi penggelapan ini menimpa gudang Perum Bulog di Jalan Arteri Porong, Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Para pelaku mengangkut sembilan ton beras miskin (raskin) bantuan pangan menggunakan truk berkapasitas besar. Beras tersebut seharusnya didistribusikan ke Kelurahan Medoan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. 


    Namun, di tengah jalan, muatan beras dislewengkan ke Kelurahan Waru, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Di lokasi tersebut, beras dipindahkan ke mobil pikap sebelum dijual murah ke berbagai daerah.


    Tiga Pelaku dan Perannya Polisi menangkap tiga tersangka yang memiliki peran berbeda, yakni dua orang eksekutor dan satu orang penadah.


    IB (30): Warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto (Eksekutor). MZM (30): Warga Sumobito, Kabupaten Jombang (Eksekutor). K: Warga Kabupaten Malang (Penadah). Dari tangan penadah K, penyidik menyita sisa barang bukti sebanyak 355 karung sak beras dengan total nilai kerugian mencapai sekitar Rp 197 juta. 


    Modus Nyamar Jadi Bos Ekspedisi lewat WhatsApp Group Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ipda Agung Kurniawan mengungkapkan, aksi penggelapan ini diawali dengan pemantauan informasi pengiriman barang di jejaring WhatsApp Group (WAG) sesama sopir di wilayah Jawa Timur. 


    Saat melihat adanya permintaan pengangkutan sembilan ton beras bantuan Bulog, salah satu tersangka berpura-pura menjadi pemilik perusahaan jasa ekspedisi yang sah dan memiliki armada truk.


    "Pengiriman beras bantuan pangan ini, tersangka Z ini seolah-olah dia adalah sebagai pihak ekspedisi. Lanjut menghubungi Bulog lalu dapat konfirmasi dari Bulog membutuhkan, dan setuju dikirimkan truk. Truk ini memang asli," kata Agung saat ditemui di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Rabu (30/9/2026). 


    Setelah kesepakatan tercapai dan beras dimuat ke truk, para pelaku langsung mengeksekusi rencana penggelapan tersebut. Beras bantuan pangan itu dijual kepada penadah K dengan harga miring, yakni Rp 4.500 per kilogram.


     Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing eksekutor mengantongi keuntungan hingga belasan juta rupiah. "Keuntungan masing-masing orang dengan total dengan harga beras 1 kg nya dijual ke penadah Rp 4.500, masing-masing kurang lebih mendapatkan kurang lebih sekitar Rp 9,5 juta," ujar Agung.


    Pelajari Pola Kejahatan di Dalam Lapas Agung menjelaskan, meski baru pertama kali menyasar pasokan beras milik Perum Bulog, sindikat ini sudah berulang kali melakukan aksi penggelapan dengan modus serupa terhadap klien pengusaha lain.


     "Satu kali ini untuk kejadian beras Bulog ini. Modus mereka melakukan, ini berkali-kali. Dulu pernah alat penjualan alat-alat kesehatan. Polanya sama segitiga kayak gini," jelasnya. Menariknya, pola kejahatan penipuan dan penggelapan dengan sistem segitiga ini dipelajari oleh tersangka utama saat masih mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). 


    IB dan MZM merupakan penjahat kambuhan atau residivis kasus narkotika dan kejahatan lainnya. "Memang belajar di lapas, memang kejadian ini sering dilakukan oleh tersangka, mereka sudah ada tempat buang (jual) barangnya," terang Agung. "Kurang lebih dia baru keluar di tahun 2025," tambahnya.


    Kronologi Penangkapan Pelaku Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, Tim Jatanras Polda Jatim menangkap para tersangka secara bertahap di tempat persembunyian masing-masing. Kamis (10/9/2026) pukul 11.00 WIB: Tersangka MZM ditangkap di tempat indekos Dusun Raos, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. 


    Sabtu (12/9/2026) pukul 05.30 WIB: Tersangka IB ditangkap di sebuah perumahan di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pengembangan Lanjutan: Tak lama setelah penangkapan IB, polisi membekuk penadah berinisial K di wilayah Kabupaten Malang. 


    Penyidik Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami keterlibatan pihak lain. "Sementara untuk jaringan Bulog ini sementara belum, tapi nanti bisa kita kembangkan, kita menunggu pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.


    Imbauan Kepolisian dan Layanan Call Center 110 Guna mencegah kejadian serupa terulang, Ipda Agung Kurniawan mengimbau para pelaku usaha agar lebih teliti dan tidak sembarangan memilih jasa pengiriman barang. "Terkait modus-modus seperti ini lebih baik untuk selalu berhati-hati, lebih percaya kepada pihak-pihak yang sudah terpercaya terkait dengan ekspedisi pengiriman barang," imbau Agung. 


    Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Abaridi Jumhur menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus penggelapan ini merupakan buah dari patroli rutin 24 jam dan sinergitas anggota kepolisian di lapangan. 


    Jumhur meminta masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 Polri. "Kami berkomitmen untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua laporan masyarakat tetap kami akan tindak lanjuti.


     Sehingga kami minta dukungan dan doa dari masyarakat. Masyarakat juga harus proaktif jika menjumpai kejadian apapun yang berpotensi ganggu kamtibmas dapat segera melapor melalui Call Center 110," tegas Jumhur.

    Sumber: Kompas.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini