SURABAYA, Orbitnews.info -
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup sementara tempat usaha penyalur asisten rumah tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, setelah ditemukan 10 calon ART yang mengaku disekap di lokasi tersebut.
Selain menyelamatkan para calon ART, Pemkot Surabaya menyerahkan penanganan dugaan penyekapan dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada kepolisian. Tempat usaha itu juga disegel karena diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
Temuan ini bermula dari patroli rutin anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Sabtu (24/10/2026) di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa petugas lapangan sempat dihentikan oleh dua orang dari luar kota yang meminta pertolongan.
“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kami amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar," terang Mudita, Senin (26/10/2026).
Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sawahan untuk memeriksa lokasi pada hari yang sama. Dari penyisiran di tempat penampungan tersebut, petugas menemukan delapan calon ART lainnya. “Secara keseluruhan, terdapat 10 orang calon ART (seluruhnya berasal dari luar kota Surabaya) yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut,” ungkapnya.
Mudita mengatakan, para calon ART tersebut telah ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya untuk didata. Pemkot juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi untuk memulangkan mereka ke daerah asal.
“Semua korbannya sudah kami amankan di Dinsos untuk dilakukan pendataan,” terangnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan pihaknya telah menyerahkan penanganan dugaan penyekapan dan potensi TPPO kepada kepolisian.
“Kami dari Pemkot Surabaya menindak tegas dari sisi legalitas dan izin usaha penampungan tersebut,” kata Hebi. Hebi menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memasang garis pembatas atau Satpol PP line guna menghentikan aktivitas usaha penyalur ART tersebut.
“Hari ini kami tutup usahanya. Pertama, ditengarai belum ada perizinan dasar. Kedua, ada keluhan dari pengurus RT setempat bahwa keberadaan tempat penampungan ini mengganggu lingkungan,” jelasnya. Meski demikian, Hebi menjelaskan bahwa rumah tersebut tetap dapat digunakan sebagai tempat tinggal.
Namun, aktivitas usaha penyaluran ART tidak diperbolehkan selama persoalan perizinan belum diselesaikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, usaha penyalur ART itu diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan, termasuk izin dasar serta kelayakan bangunan. “Meskipun izin penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, izin dasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan syarat kelayakan tempat usaha wajib mengantongi rekomendasi dari Pemkot Surabaya,” ucapnya.
Selain itu, pengurus RT setempat menyatakan pengelola tempat penampungan tidak pernah melaporkan keberadaan para penghuni dalam waktu 1 x 24 jam ataupun mengurus izin menginap sementara sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya. Saat penertiban dilakukan, pemilik maupun pengelola usaha tidak berada di lokasi.
Meski demikian, Disperinaker akan melayangkan surat pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi dan memeriksa kelengkapan perizinan. “Dengan dilakukannya penyegelan, otomatis pemilik usaha akan datang.
Disperinaker akan memanggil pemilik untuk meminta klarifikasi dan bukti kelengkapan perizinan sebelum tempat tersebut diizinkan beroperasi kembali," kata Hebi. Di sisi lain, Ketua RT 04/RW 12 Kelurahan Sawahan, Sutaji, mengatakan usaha penyalur ART di lokasi tersebut telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu.
“Usaha penyalur ART di sini sebenarnya usaha turun-temurun dari orang tua pemiliknya yang sudah ada sejak sebelum tahun 1990-an,” kata Sutaji. Namun, Sutaji menyebut izin operasional usaha tersebut saat ini telah berakhir.
Ia juga mengatakan pengelola tidak pernah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat. “Memang ini usaha lama dari orang tuanya, mungkin sudah 20 sampai 50 tahun lalu ketika kawasan ini jadi pusat penampungan. Tapi untuk operasional yang sekarang, tidak ada laporan atau izin sama sekali ke RT," ucap dia.
Sumber: Kompas.com

