• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Dugaan Peredaran Narkoba di Pintu 9 Jadi Keluhan Warga, Aparat Didesak Menyelidiki

    Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T05:08:15Z
    masukkan script iklan disini



    Labuhan Batu, Orbitnews.info -

    Rasa aman warga di kawasan Pintu 9 / Pendoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara kini terenggut habis. Di tengah pemukiman padat penduduk, peredaran narkotika jenis sabu justru berjalan makin berani, bahkan berlangsung tak jauh dari lingkungan kantor Polres Labuhanbatu dan Kodim 0206 Labuhanbatu. Sosok yang dituding sebagai otak utama adalah Hendra alias Kolak, yang disebut-sebut sebagai bandar besar yang sudah lama menguasai jalur peredaran di wilayah tersebut. Warga Resah Minta BNN, Polda, dan Polres Labuhanbatu Segera Turun Tangan Grebek dan Tangkap. Senin 29 Juni 2026


     
    Berdasarkan keterangan narasumber berinisial KY (45 tahun), warga setempat menyatakan bahwa aktivitas transaksi sabu dilakukan secara terang-terangan, bahkan sering berlangsung di belakang rumah warga atau tempat sepi yang diketahui bersama.


     
    “Pak Hendra alias Kolak ini kembali berjualan di Pintu 9 tadi saya lihat sendiri transaksinya. Kami warga Pendoan sangat resah, takut anak-anak kami terjerat dan ikut pergaulannya. Dia dikenal bertubuh pendek, berkulit hitam, mengendarai sepeda motor merek Beat berwarna merah. Lokasinya jelas, rumahnya ada di Pintu 9. Tolong bantu kami jauhkan bahaya ini,” ungkap KY dengan nada memohon, Senin (29/6/2026).


     
    Fakta yang makin memancing amarah warga tempat operasi Hendra alias Kolak tidak jauh dari kantor kepolisian dan markas TNI. Jika di tempat yang seharusnya menjadi pusat pengamanan negara saja kejahatan bisa berjalan leluasa, lalu apa artinya hukum bagi rakyat biasa?


     
    “Ini yang bikin kami kecewa. Kalau dia bisa berani jualan dekat kantor Polres dan Kodim, berarti dia merasa benar-benar aman dan kebal hukum. Jangan sampai penegakan hukum di sini cuma tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami sudah tidak tahan lagi melihat lingkungan kami rusak oleh sabu,” tegas warga berinisial MD (31 tahun).


     
    Warga sudah tidak lagi meminta, melainkan mendesak dengan tegas kepada pimpinan terkait:
    ✅ BNN Pusat, BNN Sumut, Polda Sumut, Polres Labuhanbatu, dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu segera turunkan tim operasi malam ini juga
    ✅ Lakukan penggerebekan ke rumah dan lokasi transaksi Hendra alias Kolak di Jalan Pintu 9 Pendoan
    ✅ Tangkap dia beserta rekan-rekannya yang terlibat
    ✅ Amankan seluruh barang bukti dan usut sampai ke sumber pasokan serta siapa saja yang diduga menjadi tameng pelindungnya
     


    Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. belum memberikan tanggapan apa pun. Sikap diam ini justru memicu pertanyaan: apakah informasi ini dianggap sepele, atau memang ada hal yang sengaja ditutupi?


     
    Perbuatan Hendra alias Kolak dan siapa pun yang membantu atau melindunginya masuk dalam kategori kejahatan luar biasa dengan ancaman hukuman yang sangat berat menurut hukum yang berlaku:


     
    🔹 Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”


     
    🔹 Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jumlah yang besar, secara berkelanjutan, atau sebagai kejahatan yang terorganisir, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”


     
    🔹 Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    “Barang siapa dengan sengaja melindungi, menyembunyikan, memudahkan, atau membantu pelaku kejahatan narkotika agar terlepas dari jeratan hukum, dipidana dengan pidana yang sama beratnya dengan pelaku utama, yaitu hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.”


     
    🔹 Diperkuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU Nomor 1 Tahun 2026
    Menegaskan bahwa peredaran narkotika adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan masa depan bangsa. Tidak ada alasan keringanan, tidak ada kompromi, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang siapa pun.


     
    Hendra alias Kolak bukan lagi warga biasa yang berbuat salah kecil. Ia adalah perusak tatanan sosial, pencuri masa depan anak muda, dan penantang kedaulatan hukum negara. Jika ia masih bisa melenggang bebas sampai hari ini, itu adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem pengawasan.


     
    BNN, Polda, Polres Labuhanbatu ini laporan langsung dari rakyat. Grebek malam ini juga! Jangan biarkan nama baik wilayah Rantauprapat makin tercemar, dan jangan biarkan kepercayaan warga terhadap aparat hancur total.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini