Muaro Jambi,Orbitnews.info-Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pelaku spesialis penjambretan perhiasan emas di wilayah Kota Jambi. Ketiganya diketahui telah beraksi di sejumlah titik berbeda sebelum akhirnya ditangkap.
Para tersangka masing-masing berinisial MT (31), DG (35), dan SK (37).
Mereka ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Sutyem.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengatakan korban mengalami kerugian cukup besar akibat peristiwa tersebut.
“Korban atas nama Sutyem, seorang ibu rumah tangga. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta,” ujar Boy, Senin (6/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa ketiga pelaku tidak hanya beraksi sekali. Mereka diduga telah melakukan penjambretan di sedikitnya tujuh lokasi berbeda di Kota Jambi.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran para pelaku meliputi kawasan Jerambah Bolong, Pasir Putih, Ev Garden, Palmerah, Tanjung Lumut, Simpang Tangkit, hingga Simpang Lampu Merah.
Menurut pihak kepolisian, hasil kejahatan berupa perhiasan emas kemudian dijual ke salah satu toko emas di Kota Jambi.
Kasus ini bermula dari laporan penjambretan yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan II, Kecamatan Jambi Selatan.
Saat itu, korban bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas gelang emas yang dikenakannya, lalu melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
MT menjadi tersangka pertama yang berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Kebun Handil pada Jumat, 3 Juli 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan penadah barang hasil kejahatan.

