• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Iming-iming Untung Besar Investasi Dapur MBG, Seorang Legislator Dilaporkan ke Polres Lampung Tengah

    Sabtu, 27 Juni 2026, Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T07:53:02Z
    masukkan script iklan disini



    Lampung Tengah, Orbitnews.info -

    Program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Tengah kini diterpa persoalan hukum. Seorang anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerindra berinisial Victorious Beni Wibisono dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait investasi pembangunan Dapur MBG.


    Laporan tersebut diajukan oleh Sunarti, warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp300 juta setelah tergiur tawaran investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan besar.

    Berdasarkan laporan polisi, terlapor menawarkan investasi pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp750 per penerima manfaat dari sekitar 4.000 porsi makanan setiap hari. Korban dijanjikan keuntungan mulai dibayarkan setelah dapur beroperasi selama 10 hari kerja. Sabtu (27/6) 


    Namun, setelah dapur mulai beroperasi pada November 2025, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Terlapor beralasan masih menghadapi persoalan dengan rekan kerjanya dan meminta korban untuk bersabar.


    Tidak hanya itu, dalam beberapa kali pertemuan, terlapor juga disebut berjanji akan mengembalikan seluruh modal investasi berikut keuntungan serta menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Akan tetapi, menurut korban, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.


    Memasuki Maret 2026, korban mengaku kesulitan menghubungi terlapor karena nomor teleponnya tidak lagi aktif. Saat mendatangi kediamannya pun, korban mengaku selalu mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak berada di rumah.

    Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, Sunarti akhirnya melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Lampung Tengah. Laporan diterima oleh piket Satreskrim Polres Lampung Tengah pada Juni 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga meminta agar uang yang telah diinvestasikan dapat kembali serta apabila terbukti terdapat unsur pidana, pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.

    Sumber: Jejakkriminal.net

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini