• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Mangkrak Bertahun-Tahun, Pujasera Alun-Alun Probolinggo Kembali Digarap dengan Anggaran Rp 1,46 Miliar

    Minggu, 07 Juni 2026, Juni 07, 2026 WIB Last Updated 2026-06-07T02:56:34Z
    masukkan script iklan disini



    Probolinggo, Orbitnews.info -

    Proyek dengan nama paket rehab Pujasera Alun-Alun Kota Probolinggo sudah diumumkan dengan nilai pagu paket Rp 1.860.000.000,00 “laku” sekitar Rp 1.460.007.134.



    Proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo ini dimenangkan oleh CV. Anugrah Purnawira beralamat di Jl. Sunan Ampel RT/02 RW/08 - Probolinggo (Kota) - Jawa Timur. 



    Informasi yang diperoleh dari "https://spse.inaproc.id/probolinggokota/lelang/10117852000/jadwal" Proyek dengan kode lelang 10117852000, Kode RUP 63507757 menggunakan dana APBD 2026 dengan nama paket Rehab Pujasera Alun-alun Kota Probolinggo dimulai 10 April 2026 s/d 05 Juni 2026.


    Dikutip dari media radarbromo.jawapost.com Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengatakan, dalam proyek Revitalisasi Pujasera, tidak akan membongkar bangunan yang sudah ada. Melainkan, hanya revitalisasi untuk memperkuat struktur bangunan supaya lantai atas lebih kuat.


    Sejak proyek revitalisasi pujasera Alun-alun 2023 dengan menggunakan anggaran TA 2022 dengan pemenang tender CV. CV Probolinggo Cemerlang lantai atas lama tidak digunakan (mangkrak) oleh pemerintahan kota untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) yang berimbas kurangnya masukan dari sewa yang ditarik tiap bulan ke PKL sebesar Rp 90.000,- pada Pendapatan Asli Daerah. 



    Kerugian negara akibat fasilitas pemerintah yang terbengkalai (mangkrak) dan tidak menghasilkan pendapatan daerah meliputi hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), membengkaknya beban biaya perawatan dari APBD, hingga kerugian langsung akibat dugaan korupsi atau salah urus perencanaan tata kelola aset.

    Sumber: Indometro.id
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini