• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Biadab! Pria 31 Tahun Perkosa Nenek 90 Tahun di Grobogan, Pelaku Dibekuk Polisi

    Jumat, 17 Juli 2026, Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T07:56:43Z
    masukkan script iklan disini



    Grobogan - Orbitnews.info

    Seorang pria di Grobogan ditangkap polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap nenek berusia 90 tahun. Pelaku beraksi saat korban sedang sendirian di rumah.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) malam di kediaman korban yang berada di wilayah Kecamatan Grobogan. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto menjelaskan bahwa saat itu keluarga korban sedang pergi.


    "Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar," kata Sunarto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).


    "Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya," tambahnya.


    Sunarto menuturkan korban yakni seorang perempuan berusia 90 tahun, sementara pelaku diketahui berinisial RU (31). Keduanya tinggal di desa yang sama.


    "Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya," terangnya.


    "Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk pemerkosaan," imbuhnya.


    Tak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki aksi pelaku.


    "Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban," jelasnya.


    Sunarto menyebut korban kemudian memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada keluarga. Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi.


    "Korban yang masih dalam kondisi trauma selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan," ungkapnya.


    "Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut," jelasnya.


    Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Rabu (15/7/2026) di rumahnya. Menurut Sunarto, saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor polisi.


    "Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.


    "Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan," imbuhnya.


    Sunarto menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.


    "Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," kata Sunarto.


    Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.


    "Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian," pungkas Sunarto.

    Sumber: Detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini