Jakarta - Orbitnews.info -
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan delapan kasus obat keras selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka.
"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto mengatakan ada empat kasus menonjol yang berhasil diungkap. Pertama, ialah tersangka RN (32) yang ditangkap di Pasar Baru, Jakpus, dengan barang bukti 1,02 kilogram sabu.
"Kemudian pengungkapan 25,449 kilogram ganja jaringan Aceh-Jakarta dengan tersangka AFL (27) yang merupakan residivis dan EFP (25) di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Eko.
Ketiga, yaitu tersangka AP (41) dan MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung, jaringan Padang-Jakarta dengan barang bukti 13,34 kilogram ganja. Terakhir yaitu tersangka SB (44) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Polisi menyita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, dan satu unit telepon genggam," ungkapnya.
Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap delapan kasus peredaran obat keras dengan sembilan tersangka. Sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek disita dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.
"Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, Polres Metro Jakarta Pusat turut memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol, terdiri dari lima kasus narkotika dan dua kasus obat berbahaya," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, pengungkapan selama Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, selain penindakan, pihaknya terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah dan masyarakat serta mengajak warga aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," ucapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya yaitu 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
