Medan, Orbitnews.info -
GN dan SGT, pasangan suami istri di Medan ditangkap usai ketahuan produksi pil ekstasi rumahan. Keduanya ditangkap di rumah mereka, di Jalan Mangkubumi, Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu 6 Mei lalu.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pasangan suami istri yang ditangkap memproduksi pil ekstasi rumahan belajar dari media sosial YouTube.
GN dan SGT, pasangan suami istri di Medan ditangkap usai ketahuan produksi pil ekstasi rumahan.
Keduanya ditangkap di rumah mereka, di Jalan Mangkubumi, Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu 6 Mei lalu.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pasangan suami istri yang ditangkap memproduksi pil ekstasi rumahan belajar dari media sosial YouTube.
Untuk produksi, lanjut Kombes Andy, dibuat menunggu pesanan. Pelanggan, biasa memesan logo atau merek-merek yang sudah terkenal di pasaran. Ekstasi versi pasutri ini dijual perbutir sekitar Rp 150 ribu.
Dari harga jual tersebut, mereka diperkirakan meraup keuntungan 50 persen.
"Jadi kalau ada pesan merek ini sekian butir, baru dicetak dan dibuat gitu. Sehingga dia tidak ready dalam bentuk sudah jadi. Menunggu pesanan dari dari pemesan."
Dicampur bedak bayi
Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, dalam proses pembuatan pil esktasi pasutri mencampurkan dengan bedak bayi.
Andi mengungkapkan salah satu bahan baku untuk membuat ekstasinmenggunakan bedak bayi, berbagai pewarna, tepung, yang kemudian dicampur dengan zat mengandung narkoba golongan II etomidate serbuk
"Pengungkapan pembuatan produksi ekstasi menggunakan berbagai macam bahan, diantaranya bahan adalah bedak dicampur dengan etomidate,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Selasa (30/6/2026).
Polisi menjelaskan, para pelaku memproduksi ekstasi tergolong baru.
Sebab, ekstasi pada umumnya mengandung zat metilenadioksimetamfetamin (MDMA), senyawa kimia sintetis.
Namun ekstasi buatan mereka mengandung etomidate, atau zat yang serupa dengan rokok elektrik mengandung narkoba.
"Jadi ini, setelah kami lakukan pemeriksaan bahan-bahan itu ke laboratorium, ternyata bahan-bahan ini adalah mengandung etomidate narkotika golongan dua, sudah masuk di golongan dua. Jadi bahan ini sudah ada etomidate dan dibentuk dalam bentuk terakhirnya adalah bentuk pil, lempeng."
Dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 bungkus bedak bayi, 1 ember tepung avicel.
Kemudian, 10 butir pil diduga narkoba hasil produksi, 2 mangkuk serbuk berwarna coklat, 1 mangkuk serbuk berwarna biru muda, 1 mangkuk serbuk berwarna kuning, 1 mangkuk serbuk berwarna hijau.
Lalu 1 mangkuk serbuk berwarna ungu, 1 serbuk warna abu-abu, 1 mangkuk serbuk berwarna merah, 11 botol pewarna makanan berbagai warna.
Selanjutnya, 2 botol cat akrilik merk print, 8 cat akrilik merk faber castell berbagai warna, 1 botol kapsul Chloramphenicole, 1 buah alat cetakan pil berbentuk kepala harimau, 1 alat cetakan pil berbentuk logo heineken, 7 alat cetakan pil berbentuk logo Superman, Minion.
Serta, cetakan berbahan besi logo granat, Transformers, 1 ayakan tepung, dan 13 sikat pembersih.
Sumber: Tribun-Medan.com
