• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Dikritik Mahfud MD, Dinilai Bukan Pelimpahan Perkara

    Senin, 13 Juli 2026, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T05:58:02Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta, Orbitnews.info -

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkaranya dialihkan ke Kejaksaan Agung. 


    Menurut Mahfud, kondisi itu membuat proses yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab undang-undang hukum acara pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan,” kata Mahfud dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).



    “Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” lanjutnya. Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk mengutip tayangan YouTube tersebut.


    Mahfud mengaku awalnya mengira perkara Febrie telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Namun, pandangannya berubah setelah mengetahui bahwa Febrie belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien. 


    Pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri,” jelasnya. Menurut Mahfud, dalam mekanisme pelimpahan perkara, tersangka harus lebih dulu diperiksa oleh penyidik dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.


    Ia menegaskan, karena syarat tersebut belum terpenuhi, proses yang terjadi dalam perkara Febrie bukanlah pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan. Mahfud juga mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menjadi celah hukum. 


    Salah satu kemungkinan, kata dia, ialah Febrie mengajukan praperadilan dengan alasan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa lebih dahulu oleh penyidik Polri. “Maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” nilai Mahfud. 


    Karena itu, Mahfud meminta mekanisme penanganan perkara tersebut segera diluruskan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menurut dia, penyelesaian perkara harus tetap mengikuti ketentuan KUHAP agar tidak merusak sistem penegakan hukum. “Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara. Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera,” katanya.


    Sebelumnya diberitakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


    Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara. 


    “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Adapun perkara yang menyeret nama Febrie yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.


    Seiring konferensi pers itu, Kortas Tipidkor Polri juga menyerahkan perkara tersebut ke Kejagung. Mereka beralasan agar penanganan perkara dapat dipercepat.
    \

    Sumber: Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini