• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Pinjam Motor Gagal, Pemuda 18 Tahun Nekat Gasak Honda Beat di Bengkel Tambal Ban, Berhasil Diringkus Polisi

    Senin, 20 Juli 2026, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T04:52:11Z
    masukkan script iklan disini



    Way Kanan, Orbitnews.info -

    Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di salah satu bengkel tambal ban, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (20/7/2026).


    Tersangka inisial MZ (18) berdomisili di Dusun Tebat Kangkung Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Panduan & Petunjuk Perjalanan


    Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu, 12-07-2026 pukul 22.00 WIB korban Sumartono sedang berada di bengkel tambal ban, Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu, tiba-tiba korban didatangi oleh diduga pelaku dengan modus untuk meminjam sepeda motor milik korban, namun korban tidak memberikan sepeda motor tersebut.


    Beberapa waktu saat korban tidak melihat, diduga pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang di parkir di teras bengkel tambal ban tersebut dengan kunci  kontak sepeda motor masih dalam posisi terpasang di motor milik korban.


    Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung meminjam sepeda motor milik bengkel tambal ban untuk mencoba mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.


    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) sepeda motor  merek Honda Beat warna biru hitam No.Pol : BE 3373 FO jika di nominalkan dengan uang senilai Rp. 13.000.000,-rupiah. Dan melaporkannya ke Polsek Baradatu guna di tindak lanjuti.


    Kronologi penangkapan pada hari Jumat, 17-07-2026 pukul 17.30 WIB setelah Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat  bergegas melakukan penyelidikan dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di Dusun Tebat Kangkung Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Way KananReferensi Geografis



    Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan diamankan dan dibawa menuju Mako Polsek Baradatu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 476  Undang - Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek.

    Sumber: Jejakkriminal.net


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini