• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Polsek Bilah Hilir Bongkar Modus Jual Sabu Lewat Jendela Tersembunyi, Pengedar Ditangkap

    Minggu, 19 Juli 2026, Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T04:32:02Z
    masukkan script iklan disini

     


    Labuhan Batu, Orbitnews.info -

    Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang menggunakan modus rahasia. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba, S.H. atas perintah Kapolsek Bilah Hilir Akp Armen Faisal, S.H., M.H., petugas menggerebek rumah pengedar dan mengamankan barang bukti sabu seberat 30,81 gram bruto, Sabtu (18/07/2026).


     
    Bermula pukul 06.00 WIB, pihak kepolisian menerima laporan warga yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Pekan Senah, Desa Perkebunan Senah. Uniknya, pelaku yang dikenal dengan panggilan Putra Senah ini tidak bertransaksi secara langsung: pembeli dipersilakan datang ke rumahnya, lalu barang diserahkan lewat jendela tersembunyi di samping kamar agar tak terlihat orang lain.


     
    Tak butuh waktu lama, tim segera bergerak melakukan pengintaian. Sekira pukul 09.20 WIB, saat dipastikan pelaku sedang berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penindakan. Tersangka Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Senah (41 tahun) berhasil diamankan saat berada di dalam kamar.



    Saat digeledah, petugas menemukan barang haram tepat di dalam genggaman tangan tersangka yang tersimpan di sebuah dompet kecil. Barang bukti lengkap yang disita:


     
    - 5 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 30,81 gram bruto;
    - 1 buah timbangan elektrik;
    - Berbagai kemasan plastik klip kosong;
    - 1 buah sekop pipet;
    - 1 buah dompet kecil;
    - Uang tunai Rp300.000 diduga hasil penjualan;
    - Serta 1 unit HP Android.


     
    Dari pemeriksaan, Dedi mengakui seluruh barang itu miliknya untuk diedarkan. Ia mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang bernama Ipul, warga Desa Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Saat ini jejak pemasok masih terus dilacak tim kepolisian.


     
    Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subs UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


     
    Kapolres Labuhanbatu Akbp Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Narkoba Akp Hardiyanto, S.H., M.H. serta Kapolsek Bilah Hilir menegaskan komitmen tak kenal lelah memberantas narkoba. Segala modus, sehebat apa pun upaya menyembunyikan kejahatan, pasti akan terbongkar dan diproses tegas sesuai hukum.

    Sumber: Fakta62.info
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini