Bangka Barat, Orbitnews.info –
Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan unit Ponton Isap Produksi (PIP) selam yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan timah tanpa izin. Selain itu, sebanyak 24 pekerja tambang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bangka Barat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan perairan.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, Satpolairud Polres Bangka Barat mengaku telah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas tanpa izin tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan sehingga aparat mengambil langkah penegakan hukum.
Selain mengamankan ponton dan para pekerja, polisi juga menetapkan dua orang yang diduga sebagai pengelola aktivitas tambang ilegal, yakni Ryan dan Iwan. Keduanya telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Polres Bangka Barat menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat.
"Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum. Perairan Bangka Barat tidak boleh menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan," tegas pihak Polres Bangka Barat.
Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman dan kondusif. Kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.
Sumber: Opsjurnal.asia
