• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Tempat penimbunan BBM bersubsidi di Mendalo darat tidak tersentuh Hukum,,APH diminta Bertindak Tegas

    Jumat, 03 Juli 2026, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T06:55:08Z
    masukkan script iklan disini






    Muaro jambi,Orbitnews.info-Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi diduga terjadi secara terang-terangan di wilayah kota Jambi. Ironisnya,tempat Penimbunan yang disebut-sebut tetap beroperasi dengan lancar seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, Tempat penampungan BBM jenis solar dan pertalite diduga ilegal terlihat aktif beroperasi di kawasan Jalan Lorong Perikanan,Mendalo darat, kecamatan Jambi luar kota,Muaro Jambi (03/07/2026). Aktivitas keluar-masuk kendaraan yang diduga mengangkut BBM berlangsung tanpa hambatan.

    Sejumlah warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui adanya aktivitas penimbunan BBM tersebut.Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.

    “Tempat penimbunan BBM Itu sudah lama beroperasi. Kami heran kenapa tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

    Tim awak media yang melakukan investigasi langsung ke lokasi juga menemukan adanya aktivitas penimbunan BBM jenis solar dalam jumlah besar Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.

    Menurut warga, selain berpotensi merugikan negara, aktivitas penimbunan BBM subsidi juga berisiko menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

    “Kalau terjadi kebocoran atau kebakaran, yang pertama terdampak tentu masyarakat sekitar. Ini sangat berbahaya,” kata warga lainnya.

    Penimbunan BBM bersubsidi sendiri merupakan tindakan melanggar hukum. Dalam aturan yang berlaku, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

    Atas temuan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penindakan tegas jika dugaan tersebut terbukti benar.

    Masyarakat juga meminta Kapolda Jambi beserta jajarannya untuk tidak tinggal diam terhadap praktik yang diduga merugikan negara dan masyarakat tersebut.

    Sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan berpihak pada kepentingan publik.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Fir)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini