• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

    Jumat, 28 Agustus 2026, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T05:15:13Z
    masukkan script iklan disini



    TULANGBAWANG, Orbitnews.info -

    Dua pejabat di lingkungan Bawaslu Tulang Bawang, Lampung,menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023-2024. Keduanya yakni S, yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta OS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu. 


    Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Senin (24/8/2026).


    Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Tulang Bawang, Jalan Cemara, Kompleks Perkantoran Pemda Tulangbawang, Kecamatan Menggala, Rabu (26/8/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, mengatakan kedua tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing saat proses pemeriksaan identitas dan barang bukti.


    Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar 

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, perbuatan kedua tersangka dalam pengelolaan anggaran disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 1,4 miliar. 


    Anggaran yang dikelola dalam perkara tersebut berasal dari APBN tahun anggaran 2023-2024. "Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian negara sebesar Rp1.405.901.979,- (satu miliar empat ratus lima puluh juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah)," kata Dimas. Nilai tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara yang kini telah memasuki tahap penuntutan. 


    Ada Uang Titipan Rp 504 Juta

    Dalam proses penyidikan, Kejari Tulang Bawang juga menerima uang titipan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Dimas mengatakan jumlah uang titipan yang telah diserahkan mencapai Rp 504,68 juta.


     "Selama tahap penyidikan, sudah terdapat uang titipan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp504.680.000,- (lima ratus empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)," tambah Dimas. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berlanjut. Uang titipan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.


    Kedua Tersangka Ditahan 

    Setelah penyerahan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk melakukan penahanan lanjutan terhadap S dan OS. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 26 Agustus 2026. "Untuk kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan lanjutan kepada Tersangka S dan Tersangka OS selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Agustus 2026, yang ditempatkan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung," tutur Dimas. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.


    Kejari Tulangbawang menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. "Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berkomitmen penuh untuk terus menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan," pungkasnya. 


    Kasus ini menyoroti pengelolaan anggaran di lingkungan Bawaslu Tulang Bawang yang bersumber dari APBN 2023-2024, dengan kerugian negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar. Dua pejabat yang kini berstatus tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan setelah perkara resmi berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

    Sumber: Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini