JAKARTA, Orbitnews.info -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong menjadi sorotan karena disebut memiliki fasilitas mewah di dalamnya. Hal tersebut terungkap Ombudsman Republik Indonesia, yang menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026). Bahkan, Ombudsman menduga adanya komersialisasi klaster rumah mewah di kawasan lapas tersebut.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, hal tersebut ditemukan tim dari wawancara dengan salah satu penghuni sekaligus warga binaan di klaster rumah mewah tersebut.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” kata Syafrida dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Tak Hanya komersialisasi rumah, Syafrida mengatakan bahwa tim juga menemukan praktik pungutan liar di kawasan Lapas Cibinong. Dia mengatakan, hal tersebut berdasarkan wawancara dengan salah satu keluarga warga binaan yang sedang melakukan kunjungan.
“Dan itu memang mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya. Tapi tidak jelas itu dipungli oleh petugas kah atau oleh sesama warga binaan atau narapidana,” ujar Syafrida.
Ada Ferdy Sambo dan Harvey Moeis Lapas Cibinong sendiri menjadi tempat mendekamnya sejumlah narapidana kasus-kasus besar di Indonesia. Salah satunya adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Eks Kadiv Propam Polri itu ditahan di Lapas Cibinong sejak 19 Agustus 2023, setelah sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Salemba. Selain Ferdy Sambo, eks ajudannya, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf juga ditahan di Lapas Cibinong.
Adapun dalam dalam putusan, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara. Setelah ketiga orang itu, terpidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis juga dipenjara di Lapas Cibinong.
Eksekusi penahanan dilakukan sejak Juli 2025, usai suami aktris Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Adapun Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2025, telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi, sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Selain nama Ferdy Sambo dan Harvey Moeis, ada nama mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen yang mendekam di Lapas Cibinong. Pepen ditahan di Lapas Cibinong sejak 7 Agustus 2023, akibat kasus suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Wali Kota Bekasi. Akibat perbuatannya, Pepen mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.
DPR Bakal Panggil Menteri Imipas Komisi XIII DPR RI disebut memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi, hingga Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, pemanggilan akan dilakukan dalam rapat terdekat untuk meminta penjelasan terkait temuan fasilitas mewah di lapas tersebut. “Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan.
Semuanya menteri, dirjen dan kalapas,” ujar Willy saat dihubungi, Kamis (24/9/2026). Menurut Willy, temuan Ombudsman RI tersebut menunjukkan perlunya perbaikan secara komprehensif terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Sebab, penyimpangan seperti keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas akan terus muncul, apabila pembenahan sistem tidak dilakukan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, temuan Ombudsman dapat menjadi momentum bagi Komisi XIII dan pemerintah untuk melakukan perbaikan lapas. “Dalam waktu dekat di masa sidang, Komisi XIII akan rapat dengan memanggil para pihak terlibat,” pungkas Willy.
Sumber: Kompas.com
