KULON PROGO, Orbitnews.info -
Aktivitas tambang pasir Sungai Progo di Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih mendapat penolakan dari warga. Warga menilai aktivitas tambang yang dilakukan CV Barokah Karya Sejahtera terlalu dekat dengan permukiman.
Mereka juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap infrastruktur jalan dan debit air sumur. Di sisi lain, pihak perusahaan mengeklaim aktivitas penambangan tersebut telah mengantongi izin resmi dan seluruh legalitas dari pemerintah pusat hingga daerah telah dipenuhi.
Warga Soroti Jalan dan Air Sumur Perwakilan warga Karang, Alfi Zahran, mengatakan penolakan terhadap aktivitas tambang pasir dilakukan karena lokasinya dinilai terlalu dekat dengan permukiman.
Warga khawatir kegiatan penambangan menimbulkan kerusakan di lingkungan sekitar. Salah satu yang menjadi perhatian warga adalah kondisi infrastruktur jalan. Selain itu, warga juga khawatir debit air sumur mereka turun akibat aktivitas penambangan.
Warga sebelumnya telah menyampaikan keberatan terhadap aktivitas tambang tersebut. Menurut Alfi, penolakan terhadap aktivitas tambang pasir bukan kali pertama dilakukan warga Karang.
Beberapa perusahaan tambang pasir disebut pernah masuk ke wilayah tersebut, tetapi mendapat penolakan dari warga sehingga aktivitasnya urung dilakukan. Untuk menyampaikan keberatan, warga kemudian memasang spanduk protes di sepanjang Jalan Sentolo-Brosot.
Warga Pertanyakan Proses Sosialisasi Selain dampak yang dikhawatirkan, warga juga mempertanyakan proses sosialisasi yang disebut menjadi bagian dari terbitnya izin aktivitas tambang.
Warga sempat meminta klarifikasi kepada pihak kalurahan. Menurut Alfi, pihak kalurahan membenarkan izin tambang pasir dapat terbit karena sudah ada sosialisasi. Namun, warga mempertanyakan keterwakilan dalam sosialisasi tersebut karena hanya satu warga Karang yang mengikuti kegiatan.
"Padahal wilayah kami yang paling dekat dengan kegiatan tambang, tapi yang ikut sosialisasi hanya 1 warga," ujar Alfi, dikutip dari Tribun Jogja, Rabu (23/9/2026). Warga pun tetap menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang pasir CV Barokah Karya Sejahtera.
Perusahaan Klaim Seluruh Legalitas Terpenuhi Perwakilan CV Barokah Karya Sejahtera, Puryono, menyatakan pihaknya tidak akan melakukan aktivitas penambangan jika belum memiliki izin.
Ia mengeklaim seluruh aktivitas dan operasional tambang pasir yang dilakukan perusahaan telah memiliki izin resmi. Menurut Puryono, seluruh skema legalitas dari pemerintah pusat hingga daerah juga telah dipenuhi. "Lokasi penambangan juga bukan di atas tanah milik warga, melainkan di bawah kewenangan BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak)," paparnya.
Puryono juga mengeklaim perusahaan telah memenuhi kewajiban berkaitan dengan perpajakan daerah. Ia menyayangkan adanya penolakan dari warga meski perusahaan mengklaim telah memiliki izin.
Perusahaan Sebut Ada Kompensasi Puryono mengatakan perusahaan telah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak aktivitas tambang pasir, termasuk warga Karang.
"Kami tetap mengedepankan itikad baik dengan memberikan dana kompensasi pada masyarakat sekitar," kata Puryono. Sementara itu, warga Karang masih menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang pasir tersebut. Perbedaan pandangan antara warga dan perusahaan berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut hingga kini menjadi persoalan di lingkungan Padukuhan Karang.
Sumber: Kompas.com
