• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Pengambilan Tanah di Pringsewu Jadi Perhatian Publik

    Sabtu, 20 Juni 2026, Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T05:27:15Z
    masukkan script iklan disini

      


    Pringsewu, Orbitnews.info -

    Dua titik lokasi pengambilan bahan galian golongan C diduga dilakukan secara terus‑menerus tanpa izin resmi terungkap di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Seluruh aktivitas tersebut dikelola oleh satu orang bernama Topo dan dinilai selalu beroperasi secara ilegal.



    Lokasi pertama berada di Pekon Jati Agung, dilakukan penggalian langsung ke dalam areal persawahan. Tanah hasil galian tersebut kemudian diangkut untuk penimbunan area pembangunan masjid yang terletak di Dusun Jati Rejo, Pekon Candi Retno, Kecamatan Pagelaran.

     
    Lokasi kedua ada di Pekon Sumber Agung, tepatnya di daerah pegungungan di samping SMP Negeri 1 Ambarawa. Bagian pegungungan tersebut digali dan diambil tanahnya, hasilnya juga ditimbun ke lokasi yang sama untuk keperluan yang dikelola saudara Topo.
     


    Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, saudara Topo tidak dapat memberikan penjelasan rinci maupun menunjukkan surat izin penggalian yang sah dan dokumen pendukung lainnya.

     
    *Dugaan Pelanggaran Aturan*


     
     UU No. 41 Tahun 2009 Pasal 19 & 20 – Melarang penggalian dan perusakan lahan pertanian produktif tanpa izin tertulis instansi berwenang.



     UU No. 11 Tahun 2020 & Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 – Bahan galian golongan C wajib memiliki izin pengambilan dari Dinas ESDM dan rekomendasi teknis terkait.



     UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 34 – Setiap pemanfaatan ruang harus sesuai rencana tata ruang dan dilengkapi izin lokasi.



    UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 26 & 27 – Wajib memiliki izin lingkungan jika kegiatan berpotensi merusak struktur tanah dan ekosistem.


     
    *keluhan dan Harapan Masyarakat*


     
    Warga sekitar merasa resah dan menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan pihak Kapolda Lampung serta jajarannya dan Kapolres Kabupaten Pringsewu agar selalu memantau aktivitas Topo karna setiap perkejaannya selama ini tidak pernah berizin resmi, sudah berlangsung dan berpindah lokasi selama bertahun‑tahun.



     Masyarakat meminta tindakan tegas agar tidak merugikan kepentingan umum dan merusak lingkungan hidup.
     


    *Status Konfirmasi*


     
    - Sampai berita ini diturunkan, Topo belum dapat menunjukkan kelengkapan izin resmi untuk kedua lokasi galian tersebut.


    - Pemerintah Pekon Jati Agung, Pekon Sumber Agung, Pekon Candi Retno, serta Camat Ambarawa dan Pagelaran belum memberikan tanggapan resmi tertulis.
     


    Tindak Lanjut


    Awak media akan terus memantau perkembangan aktivitas Topo. Jika terbukti melanggar aturan, berkas akan segera disusun dan disampaikan ke Polda Lampung, Polres Pringsewu, Dinas ESDM, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Inspektorat Kabupaten Pringsewu agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini