Medan, Orbitnews.info -
Eks kepala sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina mendapat hukuman lebih berat setelah jaksa melakukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Medan.
Di Pengadilian Tinggi (PN), hukuman Reny diperberat menjadi 4 tahun penjara terkait kasus korupsi biaya operasional sekolah (BOS).
Reny sebelumnya divonis dua tahun delapan bulan atau 32 bulan penjara
Dalam putusan banding, dengan Nomor 159/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn tanggal 27 Maret 2026, hakim tinggi menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Reny Agustina selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan," ucap Majelis Hakim diketuai Tumpal Sagala, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kamis (18/6/2026).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Reny untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp654.009.230,00.
"Dengan ketentuan setelah berkekuatan hukum tetap dalam 1 bulan, apabila tidak dibayar maka harta dirampas dan sita, apabila tidak mencukupi diganti kurungan 1 tahun penjara," kata hakim.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni bendahara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari tetap dihukum sesuai putusan PN Medan selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari.
Kepada Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang, hakim menerima permintaan banding dan menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 50 hari.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar kekurangan uang pengganti (up) yang dibebankan kepadanya sebesar Rp90.424.953.
"Dengan ketentuan, jika tidak membayar up selama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta disita dan dirampas untuk menutupi up. Apabila harta yang dirampas tidak cukup diganti 6 bulan kurungan," tambah hakim dalam putusan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis 3 terdakwa kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan.
Jaksa menyebut banding dilakukan karena putusan 3 terdakwa terkait uang pengganti jauh dari tuntutan.
Reny sebelumnya divonis dua tahun delapan bulan atau 32 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Ia juga dikenakan uang pengganti Rp70,2 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam perkara ini, JPU menyatakan korupsi dana BOS SMAN 16 Medan sebesar Rp826 juta ini.
Sementara itu, mantan bendahara, Elfran Alpanos Elfran dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari penjara.
Sedangkan Aizidin Muthoadi, selaku pihak ketiga divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda nominal yang serupa, yakni Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Hakim tidak membebankan pembayaran UP kepada Elfran dan Aizidin, karena hakim menilai mereka tidak ada menikmati kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Reny empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp654 juta subsider tiga tahun penjara.
Elfran dituntut dua tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp113 juta subsider dua tahun penjara.
Aizidin dituntut 18 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta UP Rp380 juta, dengan sebagian telah dibayarkan sebesar Rp290 juta.
