SPPD Fiktif hingga Potongan SPJ, Dugaan Penyimpangan di Kominfo Labuhanbatu Mencuat
Labuhan Batu, Orbitnews.info -
Dugaan penyelewengan anggaran negara dan praktik administrasi yang mencurigakan mewarnai pengelolaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah sumber internal yang berani bersuara menuding Kepala Dinas Kominfo setempat, Ahmad Fadly Rangkuti, menerapkan modus operandi yang merugikan keuangan negara sekaligus menyiksa staf di bawahnya. Kamis (4 Juni 2026)
Praktik yang paling mencolok adalah rekayasa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Menurut pengakuan mantan pegawai dan staf yang masih aktif, modus yang dijalankan sangat sederhana namun mematikan kas daerah secara nyata hanya satu orang yang berangkat bertugas, namun di atas kertas dicatat dua orang atau lebih.
Anggaran Negara Digerogoti, Peralatan Dinas Terbengkalai.
SPPD sejatinya adalah dokumen resmi dasar pencairan biaya perjalanan dinas negara. Setiap nama yang tercantum berhak mendapatkan uang harian, transportasi, hingga biaya penginapan. Namun dalam praktik yang diduga terjadi di lingkungan Kominfo Labuhanbatu, dokumen ini dimanipulasi.
"Hanya satu orang yang benar-benar turun tugas atau meliput, tapi di SPPD ditambahkan nama-nama lain yang tidak pernah pergi. Tujuannya jelas, agar dana yang dicairkan menjadi dua kali lipat atau lebih. Selisih uangnya kemudian dibagi atau masuk ke kas pribadi," ungkap seorang mantan pegawai yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan.
Tak hanya itu, sumber yang sama mengaku praktik ini sudah berlangsung lama dan berjalan lancar tanpa ada hambatan berarti. Bahkan, dikabarkan pejabat bersangkutan masih mendapatkan dukungan sehingga aksinya dianggap aman-aman saja.
Hak Staf Dipotong Paksa,Uang SPJ Diambil Sebagai "Fee"
Penyelewengan tidak hanya menyentuh anggaran negara, tapi juga langsung merugikan hak keuangan para staf. Berdasarkan pengakuan dari kalangan internal, Ahmad Fadly secara diam-diam memotong dana pertanggungjawaban (SPJ) yang menjadi hak sah staf yang bertugas meliput kegiatan di luar daerah.
Potongan itu diambil secara paksa dengan dalih yang tidak jelas, bahkan disebut-sebut sebagai "bagian fee" untuk kepala dinas.
"Uang itu hasil kerja keras kami, pergi pagi pulang malam, menginap di luar kota. Tapi saat pencairan, jumlahnya berkurang. Alasannya dipotong untuk keperluan tak jelas. Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah menjadi kebiasaan," tegas salah satu staf yang merasa diperlakukan tidak adil.
Anggaran Dimainkan, Peralatan Dinas Terbengkalai. Di sisi lain, meski anggaran dinas diduga banyak dimainkan, kondisi peralatan kerja justru memprihatinkan. Sumber internal menyebutkan peralatan operasional yang seharusnya didukung APBD justru jarang diperbarui dan dibiarkan dalam kondisi seadanya.
"Uang dinas seolah ada, tapi untuk keperluan operasional dan perbaikan alat sering dikatakan tidak ada. Padahal dari laporan, anggaran sudah dicairkan. Di mana sesungguhnya uang itu berputar?" tanya sumber lainnya.
Perlu diketahui, rekayasa SPPD fiktif dan pemotongan hak keuangan negara merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, serta wajib mengembalikan seluruh kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ahmad Fadly Rangkuti maupun pihak terkait. Masyarakat berharap aparat pengawasan dan penegak hukum turun tangan memeriksa laporan ini secara transparan, agar anggaran rakyat tidak terus digerogoti dan hak-hak pegawai tidak dirampas secara semena-mena.
Sumber: Fakta62.info
Komentar
Posting Komentar