• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PT PPA, Negara Rugi Rp 38,9 Miliar

    Selasa, 21 Juli 2026, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T02:01:49Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta, Orbitnews.info -

    Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan (invoice financing) oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara. 


    Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga memastikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 38,9 miliar. Di tengah mencuatnya perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, Polri menegaskan kasus yang mereka tangani merupakan perkara berbeda dan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi batu bara yang disebut-sebut memicu pemadaman listrik (blackout).


    "Jadi ini tidak ada kaitannya," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Yusuf menjelaskan, perkara yang ditangani Kortastipidkor berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT PPA kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada periode 2019-2020.


    Sementara itu, perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara pada rentang waktu 2018-2026. Ini terkait dengan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT PPA kepada PT BAS untuk pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara di tahun 2019-2020.


    Tiga orang jadi tersangka 

    Dalam perkara tersebut, Kortastipidkor menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna, dan FH yang menjabat Direktur PT Bintang Abadi Sempurna. IT dan FSN langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Sementara FH tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.


    Yusuf mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. "Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," beber Yusuf. 


    Perkara ini bermula ketika PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan melalui skema invoice financing kepada PT BAS senilai Rp 50 miliar.


    Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang akhirnya dicairkan justru mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Menurut penyidik, pencairan dana tersebut tetap dilakukan meskipun ditemukan berbagai penyimpangan yang bertentangan dengan prosedur internal perusahaan. 


    Yusuf menjelaskan, penyidik menemukan proses due diligence maupun analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. "Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," kata Yusuf.


    Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak pernah diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat sehingga menjadi dasar pencairan dana. Penyidik juga menemukan pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan belum terpenuhi. 


    Pada pencairan tahap terakhir, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan seolah-olah masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan dana berikutnya.


    "Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Yusuf. 



    Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berbagai penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan atas dugaan penyimpangan dalam pembiayaan proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada periode 2019-2020.


    Menurut penyidik, penyimpangan yang ditemukan tidak hanya berupa pelanggaran prosedur administratif, tetapi menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan investasi oleh PT PPA sebagai badan usaha milik negara (BUMN).


     Akibatnya, dana perusahaan negara dicairkan tanpa dasar yang sah serta mencederai tata kelola investasi di lingkungan BUMN.


    Sumber: Kompas.com



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini