Deli Serdang, Orbit.news.info -
Pascadigeruduk ratusan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang turun langsung ke lokasi pabrik kimia milik PT Arta Makmur Abadi di Dusun VII Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Inspeksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik tersebut. Kepala DLH Deli Serdang, Rio Laka Dewa, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan pemeriksaan di lapangan pada Sabtu (1/8/2026).
Apa saja temuan DLH di lokasi pabrik?
Berdasarkan hasil pengawasan, DLH menemukan bahwa perusahaan memang telah mengantongi izin operasional. Namun, terdapat perubahan aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen awal lingkungan. "Mereka ekspansi alat dan lahan dan makin luas sehingga perlu perubahan dokumen (UKL/UPL) karena nggak sesuai lagi dengan dokumen diawal," ujar Rio.
Selain itu, DLH juga menemukan adanya perbedaan antara rencana kegiatan yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi di lapangan. "Intinya ada beberapa bahan baku di dokumen tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang tertuang. Yang direncanakan dengan fakta lapangan beda," jelasnya.
Rio juga menyoroti kondisi penyimpanan bahan kimia yang dinilai tidak layak. "Satu hal lain yang kami temukan itu soal gudang penyimpanan B3 mereka yang belum memiliki plang atau nggak memenuhi standart. Ada zat kimia yang asal diletakkan saja sehingga menimbulkan bau sampai ke pemukiman," katanya.
Bagaimana respons warga terhadap aktivitas pabrik?
Sebelumnya, ratusan warga menggeruduk pabrik tersebut pada Jumat (31/7/2026). Aksi ini dilakukan secara spontan karena warga mengaku sudah tidak tahan dengan bau menyengat yang diduga berasal dari pabrik dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Warga dari berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak, mendatangi lokasi untuk meminta kejelasan dari pihak perusahaan. Namun, karena pimpinan perusahaan tidak berada di tempat, situasi sempat memanas.
Warga bahkan mendobrak pintu gerbang utama pabrik hingga berhasil masuk ke area dalam. Perwakilan perusahaan yang berada di lokasi hanya dapat menerima protes warga tanpa banyak memberikan tanggapan. "Kami nggak mau banyak cerita lagi. Pokoknya tutup perusahaan ini. Kami mau hidup sehat. Tutup," teriak massa.
Salah satu perwakilan warga, Zufri, menyebut bahwa penderitaan warga telah berlangsung lebih dari tiga tahun. "Ini bentuk spontanitas warga saja setiap hari bau racun kami sudah nggak sanggup lagi. Sudah kami surati Bupati, DPRD dan Satpol PP tapi kami nggak tau tindak lanjutnya seperti apa. Mediasi di desa hasilnya nihil. Pepohonan di sini banyak yang jadi mati, kan artinya memang bahaya kali buat kesehatan warga," kata Zufri.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Nuraidah, yang tinggal tepat di depan pabrik. "Kepalaku jadi sakit, saya jadi sering di infus gara-gara pabrik ini. Baunya setiap hari nggak kenal waktu kadang pagi kadang malam kadang sampai pagi lagi," kata Nuraidah.
DLH Deli Serdang menyatakan bahwa hasil pengawasan akan segera dilaporkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, untuk memastikan sumber bau secara ilmiah, pihak DLH berencana melibatkan lembaga independen guna melakukan uji kualitas udara di sekitar pabrik. Di sisi lain, pemerintah desa juga telah memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan. Kepala Desa Dalu X B, Wantoro, bersama perangkat desa sempat turun langsung ke lokasi untuk meredam situasi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan yang diwakili Bayu menyatakan bahwa pemilik perusahaan sedang berada di luar kota. Warga kemudian dijanjikan akan dipertemukan langsung dengan pemilik pada Senin (3/8/2026).
Sumber: Kompas.com
