• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Diduga Gudang BBM ilegal Terlihat kebal hukum yang Sampai saat ini berdiri kokoh tak tersentuh APH,

    Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T02:26:26Z
    masukkan script iklan disini

     




    Kota Jambi,Orbitnews info- 

    terlihat lagi gudang BBM ilegal di , kecamatan Telanaipura, tepat nya di desa penyengat rendah ,kabupaten kota Jambi. , Senin(03/08/2026)


    “Terlihat jelas gudang BBM Ilegal yang dikelilingi pagar seng masih terus beraktivitas bebas di wilayah hukum Kota Jambi dan di duga gudang tersebut milik inisial(Budi Nias)

    Menurut informasi dari masyarakat yang tidak mau di publikasikan indentitas nya


    "Iya pak,Gudang BBM Ilegal ini diduga juga di kawal pak agar aktivitas ny berjalan lancar sama salah satu oknum anggota Intel TNI berinisial (RN),ungkap nya

    Maka dengan ada gudang tersebut akan menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak merusak lingkungan setempat dan menghawatirkan warga setempat, dan juga bisa membahayakan pekerja gudang tersebut.


    kalau seandainya terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan ledakan sangat dahsyat membuat api menyebarluas ke beberapa arah.


    Maka apabila terjadi yang tidak diharapkan siapa yang akan bertanggung jawab dan mengganti rugi akibat kegiatan ilegal tersebut,maka sebelum terjadi untuk Aph harap segera menindak lanjuti secara tegas dan cepat.


    Pihak Berwenang Kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya bertanggung jawab untuk menindak dan membongkar gudang BBM ilegal.


    Padahal sudah sering kebakaran di wilayah Sumatra  ini yang di sebab kan gudang atau penimbunan minyak ilegal namun seperti tak ada efek jeranya bagi bos mafia minyak ilegal,malah gudang-gudang BBM

    ilegal ini semakin ramai berdiri.


    “Dan diduga gudang-gudang  dilakukan pemeliharaan oleh oknum-oknum yang tertentu maka itu bagi bos mafia minyak tetap berjalan secara aman.


    “Dengan ini adanya peraturan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


    Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.


    HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri dan Kapolda jambi beserta jajarannya Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Tersebut.(Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini