• Jelajahi

    Copyright © Orbit News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Halaman

    Diduga Bakar 5 Hektare Lahan, Pria 62 Tahun Diamankan Polisi di Kutai Timur

    Kamis, 03 September 2026, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T03:02:21Z
    masukkan script iklan disini




    BALIKPAPAN, Orbitnews.info -

    Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Pandan mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial MA yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran lahan di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. 


    Peristiwa kebakaran yang melahap lahan bekas persawahan seluas sekitar 5 hektare tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Kapolsek Teluk Pandan, Ipda Apriliando Saputra, menjelaskan bahwa usai menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim Manggala Agni untuk melakukan pemadaman di lokasi kejadian.


    "Personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar. Pemadaman sempat terhambat angin kencang yang membuat api cepat merambat," ujar Apriliando, Kamis (3/9/2026). 


    Petugas bersama warga setempat bergotong royong memadamkan kobaran api menggunakan peralatan seadanya serta pompa punggung jet shooter milik Manggala Agni. Api akhirnya berhasil dipadamkan secara total sekitar pukul 17.45 WITA.


    Bekas Kayu Terbakar dan Sepatu "Boots" Jadi Barang Bukti 

    Setelah situasi terkendali, polisi menggali keterangan warga sekitar dan mengantongi informasi terkait keterlibatan MA. Terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan intensif. 


    Selain menahan MA, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya potongan kayu bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, dan sepasang sepatu boots milik terduga pelaku. "Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami sedang memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan," terang Apriliando.


    Perbuatan yang Menimbulkan Kebakaran Atas perbuatannya, perkara ini diusut menggunakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. "Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas untuk mengungkap secara pasti penyebab dan rangkaian kejadian ini," kata Kapolsek.


    Sumber: Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini