SUKOHARJO, Orbitnews.info -
Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 65 tersangka dalam operasional lokasi markas kasino di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Diketahui, markas kasino berkedok gudang pabrik di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Sukojarjo digrebek Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (16/8/2026). Dari penggrebekan itu, 71 orang diamankan.
“Kalau kemarin kan saya baru menyatakan 30 ya, 30 sampai 35 (tersangka). Informasi terbaru dari Bareskrim itu sekarang sudah 65 tersangka,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo di Sukoharjo, Senin (31/8/2026).
Dari 65 tersangka, satu di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
“Ada satu orang warga negara asing, warga negara Cina. Itu semuanya ditangani di Bareskrim, dan nanti juga mereka akan mengikuti ada perkembangan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Pemilik markas kasino tersebut diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini masih buron. Sedangkan 71 orang yang diamankan merupakan karyawan markas.
“Informasinya ada pemiliknya dan ini masih ini, masih buron. Maksudnya ada yang karena kemarin yang diamankan itu baru petugas-petugasnya, karyawan-karyawannya dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Pemilik kasino buron
Polisi kini masih memburu pemilik markas kasino.
“Jadi yang bertanggung jawab di sini juga tidak pernah di sini informasinya. Jadi kita juga masih dicari, mudah-mudahan nanti bisa segera dapat info,” terangnya.
Pemeriksaan terhadap 65 tersangka ditangani langsung oleh Bareskrim Polrsi. Sementara sejumlah barang bukti yang disita turut diamankan di Mapolres Sukoharjo.
“Itu semacam meja (barang bukti yang diamankan). Meja permainan, terus kemudian ada tabel kasir dan lain sebagainya. Terus ada alat-alat yang kita mengamankan yang dititipinnya yang berat-berat,” ujarnya.
Pemilik kasino buron
Polisi kini masih memburu pemilik markas kasino.
“Jadi yang bertanggung jawab di sini juga tidak pernah di sini informasinya. Jadi kita juga masih dicari, mudah-mudahan nanti bisa segera dapat info,” terangnya.
Pemeriksaan terhadap 65 tersangka ditangani langsung oleh Bareskrim Polrsi. Sementara sejumlah barang bukti yang disita turut diamankan di Mapolres Sukoharjo.
“Itu semacam meja (barang bukti yang diamankan). Meja permainan, terus kemudian ada tabel kasir dan lain sebagainya. Terus ada alat-alat yang kita mengamankan yang dititipinnya yang berat-berat,” ujarnya.
Awal mula pengungkapan kasus
Aktivitas perjudian tersebut diketahui beroperasi di lokasi yang dikenal dengan nama "Gedung SB" di kawasan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang yang diduga terlibat dalam operasional lokasi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, melalui keterangan, Kamis (27/8/2026).
Wira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah.
“Dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Wira.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.048.273.000.
Selain itu, petugas mengamankan puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.
Sumber: Kompas.com
